Hotman Paris Kecewa, Buka Pengaduan 911 Atas Kematian Wanita Muda Di Ritual Kelulusan LC

Kasus Kematian Dwi Putri Apriliani Dini: Ritual Kelulusan LC yang Berujung Tragedi

Kasus kematian Dwi Putri Apriliani Dini (25) di Batam menjadi perhatian publik setelah penyiksaan yang dialaminya berujung pada kematian. Peristiwa ini terjadi dalam sebuah ritual kelulusan sebagai Ladies Companion (LC) yang disebutkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dwi Putri, seorang wanita muda asal Lampung, meninggal setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari, mulai dari tanggal 25 November hingga 28 November 2025. Penyiksaan dilakukan dalam kondisi tanpa busana dan melibatkan pemaksaan untuk mengonsumsi minuman keras serta obat-obatan terlarang.

Hotman Paris menyatakan bahwa korban tidak mengetahui bahwa ia melamar pekerjaan di sebuah agensi untuk menjadi LC. Menurutnya, korban diberi ajakan oleh temannya untuk melamar pekerjaan tersebut. Setelah menolak mengikuti ritual kelulusan LC, korban mengalami penyiksaan yang sangat brutal.

Pelaku dan Tersangka dalam Kasus Ini

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Wilson Lukman (28)
  • Anik alias Meylika atau Mami (36)
  • Putri Eangelina alias Papi Tama (23)
  • Salmiati alias Papi Charles (25)

Hotman Paris menduga bahwa agensi tersebut merupakan supplier atau penyalur perempuan untuk menjadi LC dan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga meminta Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, untuk mengambil alih penanganan kasus ini.

Pengaduan dan Upaya Pencarian Korban Lain

Hotman Paris membuka nomor pengaduan Hotman 911 di nomor 082298989491 agar para korban lainnya dapat melaporkan pengalaman mereka. Ia juga menyatakan bahwa ada kemungkinan banyak korban lain yang belum terungkap.

Menurut pengakuan pihak kepolisian, penyiksaan yang dialami Dwi Putri terekam dalam CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan bagaimana posisi korban diikat dan disiram air dari slang. Selang air dimasukkan ke hidung korban sementara mulutnya ditutup lakban. Akibatnya, korban tidak bisa bergerak dan akhirnya meninggal.

Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa saat korban tidak bergerak lagi, pelaku mengira korban hanya sedang drama. Namun, korban sudah meninggal saat itu. Keempat pelaku mencoba merekayasa kejadian dengan membawa korban ke rumah sakit jauh dari keramaian.

Upaya Investigasi dan Penanganan Kasus

Penyiksaan yang dialami Dwi Putri terjadi di mes tempat agensi mengumpulkan wanita muda yang akan disalurkan sebagai LC. Di tempat tersebut, korban mengalami penganiayaan secara brutal hingga meninggal. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana korban diikat dan diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi.

Hotman Paris menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya tentang pembunuhan, tetapi juga bisa mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, polisi diminta untuk mengusut adanya dugaan TPPO dalam kasus ini.

Selain itu, Hotman Paris juga berharap para korban lainnya dapat melaporkan pengalaman mereka kepada tim hukumnya. Nomor pengaduan Hotman 911 di nomor 082298989491 dapat dihubungi oleh siapa pun yang merasa menjadi korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *