Pertemuan Menteri Hukum dengan Perwakilan China untuk ASEAN
Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas baru saja mengadakan pertemuan penting dengan perwakilan China untuk ASEAN di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk menggalang dukungan dari Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif strategis Indonesia.
Inisiatif tersebut adalah pengajuan proposal berjudul “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment” di kancah global. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Menkum Supratman menekankan pentingnya dukungan Tiongkok sebagai anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Dukungan ini krusial untuk memajukan upaya kolektif dalam memastikan tata kelola royalti hak cipta digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital.
Proposal ini akan menjadi sorotan utama dalam sidang Komite Tetap WIPO pada Desember 2025 ini. Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Indonesia tidak hanya berfokus pada inisiatif global, tetapi juga melakukan modernisasi kerangka hukum di tingkat domestik. Hal ini mencakup revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan, khususnya untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta wirausaha lokal. “Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Menkum Supratman.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran multifaset yang melampaui aspek legalitas semata, menjadikannya kunci untuk kemandirian ekonomi. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa tata kelola royalti hak cipta digital yang lebih baik akan memberikan manfaat besar. Ini akan memastikan para pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan bagian yang layak dari karya mereka di era digital.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas yang lebih besar di seluruh dunia, menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
Kerja Sama dengan China
Selain menggalang dukungan global, Menkum Supratman Andi Agtas juga dijadwalkan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). MoU ini akan menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kami untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ucap Menkum Supratman.
Kerja sama yang tertuang dalam MoU ini akan mencakup penguatan sistem KI di kedua negara. Fokus utamanya meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, MoU juga menekankan pada pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor kekayaan intelektual.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama dalam kerangka kerja sama ini. Hal ini sejalan dengan fokus baru kerja sama antara ASEAN dan Tiongkok. Kedua belah pihak berupaya melindungi ekspresi budaya tradisional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan budaya.
Dukungan dari Daerah
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memberikan apresiasi atas langkah strategis yang ditempuh pemerintah pusat dalam memperjuangkan instrumen hukum internasional terkait tata kelola royalti digital. “Kami di daerah tentu siap mendukung penuh kebijakan nasional ini. Penguatan KI tidak hanya berdampak pada industri besar, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM, seniman lokal, dan generasi muda untuk berinovasi tanpa kehilangan hak atas karya mereka,” tuturnya.
