Selain Bandara, Ini Bukti Perlakuan Khusus IMIP dibanding Freeport Cs

Kontroversi Bandara Khusus dan Perlakuan Istimewa IMIP

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) belakangan menjadi sorotan karena kontroversi keberadaan bandara khusus di pusat industri nikel di Sulawesi Tengah. Meskipun ada polemik, sejumlah pihak menduga bahwa IMIP mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah.

Ferdy Hasiman, pengamat energi dan tambang sekaligus peneliti Alpha Research Database Indonesia, menyoroti minimnya transparansi pemerintah sejak awal kehadiran IMIP di Tanah Air. Menurutnya, publik seharusnya mengetahui secara jelas skema perjanjian yang disepakati pemerintah dengan IMIP, terutama terkait fasilitas pajak dan bea keluar.

“Pemerintah mestinya sejak awal transparan. IMIP datang dengan perjanjian apa saja, itu harus dibuka. Apalagi IMIP menguasai hampir 60% hilirisasi nikel kita,” ujar Ferdy.

Dia menilai jika ada perlakuan istimewa terhadap IMIP, hal ini menjadi tidak adil bagi perusahaan domestik yang tetap diwajibkan membayar bea keluar dan kewajiban fiskal lainnya. Padahal, bisnis smelter merupakan industri bernilai besar.

Ferdy membandingkan investasi smelter tembaga dan nikel. Dia menyebut, smelter tembaga seperti yang dimiliki PT Freeport Indonesia (PTFI) membutuhkan investasi hingga sekitar Rp57 triliun. Sementara, smelter nikel umumnya berada di kisaran Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

“Kalau Freeport harus bangun smelter dengan biaya puluhan triliun dan tetap dikenakan berbagai kewajiban, sementara IMIP bisa bebas bea keluar, ini sangat diskriminatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ferdy menduga terdapat kompromi politik di balik masuknya IMIP ke Indonesia yang mulai ekspansi sejak 2014. Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri secara serius oleh pemerintah saat ini.

“Ini menurut saya tidak wajar. Jangan sampai ada kompromi dengan penguasa pada saat IMIP pertama kali masuk. Itu yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Dia juga mendorong Kementerian Keuangan untuk membuka secara terang skema insentif yang diberikan kepada IMIP. Menurutnya, sebagai salah satu penguasa utama industri hilir nikel nasional, IMIP seharusnya memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penerimaan negara.

Ferdy menegaskan, apabila IMIP diperlakukan setara dengan perusahaan tambang dan smelter lain, dampaknya terhadap penerimaan negara akan sangat signifikan.

“Kalau dia dikenakan kewajiban seperti perusahaan lain, efeknya besar sekali untuk penerimaan negara. Karena 60% hilir nikel kita dikuasai IMIP,” ujarnya.

Kontribusi IMIP dan Pertanyaan DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo mempertanyakan peran dan kontribusi IMIP untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk royalti dari pemanfaatan sumber daya alam sesuai UU No.20/1997. Terlebih IMIP berada dalam proyek strategis nasional atau PSN di Sulawesi Tengah.

“Kita selama ini tidak mengetahui kontribusi PT IMIP untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk royalti dari pemanfaatan sumber daya alam sesuai UU No.20/1997,” kata Sartono.

Sartono juga menyinggung soal peran PT IMIP terhadap penyerapan tenaga kerja hingga PAD di Morowali, Sulawesi Tengah. Sartono menegaskan, pentingnya publik mengetahui peran dan kontribusi IMIP terhadap negara di tengah kontroversi saat ini.

“Publik harus mengatahui bagaimana peran dan kontribusi PT IMIP untuk negara,” jelas Sartono.

Kritik dari Said Didu

Kritik serupa juga dilontarkan oleh mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu. Dia menyebut bahwa IMIP sebagai kawasan berikat selama ini mendapat fasilitas fiskal yang bahkan tidak diberikan kepada BUMN tambang yang menjalankan bisnis serupa, seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).

“IMIP itu diberikan fasilitas bebas pajak, bebas cukai, bebas masukkan tenaga kerja asing, bebas masukkan mesin,” ujar Said Didu dalam podcast bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad di YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Menurutnya, fasilitas tersebut membuat hilirisasi nikel yang dijalankan di IMIP tidak memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

“Hilirisasi di Indonesia terjadi di Antam, di Vale, di Freeport karena setiap hilirisasi yang naik nilai tambahnya maka negara dapat pajak, dapat royalti di situ. Di sini [IMIP] enggak dapat lagi apa-apa,” katanya.

Fasilitas Fiskal dan Perizinan

Bisnis telah mencoba meminta klarifikasi isu tersebut kepada Head of Media Relations PT IMIP Dedi Kurniawan. Namun, yang bersangkutan menyatakan belum dapat memberikan keterangan ketika dihubungi pada Jumat (5/12/2025).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, IMIP merupakan perusahaan hasil kerja sama antara BintangDelapan Group dari Indonesia dan Tsingshan Steel Group dari China.

IMIP pertama kali dibangun sejak 2013. Lalu, pada 2021 atau era Presiden Joko Widodo (Jokowi) proyek itu ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, PSN mendapat kemudahan perizinan. Dalam beleid tersebut, pemerintah pusat memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah yang jadi lokasi investasi. Selain itu, penyelesaian perizinan juga dipastikan lebih cepat.

Beberapa tenant dalam kawasan IMIP juga diketahui mendapat status kawasan berikat, seperti PT Dexin Steel Indonesia dan PT QMB New Energy Material.

Untuk diketahui, mengutip laman Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan berikat mendapatkan sejumlah fasilitas fiskal, antara lain tax holiday, tax allowance, bea masuk ditangguhkan, pembebasan cukai, pembebasan PPh 22 impor, dan lainnya. Selain itu, juga masa berlaku penggunaan TKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan, maksimal 2 tahun, dan dapat diperpanjang.

Kontribusi Finansial IMIP

Menurut catatan Bisnis, PT QMB New Energy Material yang mendapat izin kawasan berikat sejak 2023 mendapat pembebasan pajak penghasilan selama 10 tahun dan tambahan pengurangan PPh sebesar 50% selama 2 tahun.

Sejumlah smelter di IMIP lainnya yang juga diketahui mendapat fasilitas tax holiday, antara lain Hengjaya Nickel, Oracle Nickel, dan Ranger Nickel. Hal itu diketahui dari laporan tahunan induk usahanya dari Australia, Nickel Industries. Dalam Laporan Tahunan Nickel Industries 2024 disebut bahwa tiga smelter milik anak perusahaannya tersebut tidak dikenai PPh badan 22% lantaran mendapatkan fasilitas tax holiday dari pemerintah Indonesia.

Sementara itu, mengutip Antara, Communications Director PT IMIP Emilia Bassar sebelumnya menyebut bahwa IMIP menyetorkan kewajiban untuk negara berupa pajak mencapai US$1,16 miliar atau sekitar Rp18,68 triliun pada 2023.

“Nah, ini untuk royalti atau pajak yang sudah kita bayar ke negara di tahun 2023 mencapai 1,16 miliar dolar AS,” kata Emilia dalam jumpa pers Pencapaian PT IMIP 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Nilai pajak yang telah dibayarkan IMIP kepada negara itu menurun bila dibandingkan pada tahun 2022 yang tercatat US$1,32 miliar. Namun, meningkat bila dibandingkan pada 2021 tercatat US$655 juta.

Selain itu, industri nikel raksasa itu juga mencatat total nilai investasi mencapai US$34,3 miliar atau sekitar Rp552,23 triliun selama periode 2015-2024.

Emilia juga menyebutkan bahwa devisa ekspor PT IMIP nilainya mencapai US$14,45 miliar atau setara dengan Rp232,65 triliun per November 2024.

Pos terkait