Ringkasan Berita:
- Seorang perempuan muda di Kuansing berani melompat ke motornya pelaku pencurian yang sedang berusaha kabur, sehingga keduanya jatuh dalam aksi yang menarik perhatian.
- Pelaku dengan inisial MS (45) menyerang korban dan membawa uang sebesar Rp 2,8 juta, tetapi akhirnya ditangkap oleh warga setelah dikejar sejauh sekitar 250 meter.
- Petugas mengamankan senjata tajam dan batang besi dari tersangka, yang kini terkena Pasal 365 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
https://soeara.com, KUANSING– Tindakan berani dan berisiko dilakukan oleh seorang korban pencurian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Tak ingin pelaku melarikan diri dengan barang hasil curian, korban berani melompat ke atas sepeda motor pelaku yang sedang melaju kencang.
Kejadian yang menegangkan terjadi ketika tersangka berusaha kabur setelah melakukan pencurian.
Namun, korban yang menyaksikan tindakannya langsung mengejar dan berhasil melompat ke bagian belakang sepeda motor pelaku.
Dalam usahanya menghentikan kecepatan motor, korban mencoba menarik dan mengacaukan keseimbangan pelaku.
Kendaraan akhirnya goyah dan keduanya jatuh ke jalanan.
Kejadian yang menegangkan terjadi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (8/12/2025) kemarin sore.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu langsung menangkap pelaku setelah dihakimi oleh massa.
Sementara itu, korban dan pelaku mengalami cedera akibat jatuh dari sepeda motor.
Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kepala Sektor Polisi Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban menjelaskan rangkaian kejadian tersebut.
Kejadian dimulai ketika korban yang bernama Eka Fitri (20 tahun) sedang berada di area belakang kantor BRILink miliknya sambil mengambil minum.
Tidak lama setelah itu, ia mendengar suara seolah seseorang sedang menutup laci penyimpanan uang.
Merasa curiga, Eka segera berjalan ke ruang depan dan menemukan seorang pria sedang mengambil uang tunai dari dalam laci.
Saat korban berusaha mengambil kembali uang itu, pelaku langsung memukul bagian bibir korban dan kemudian kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih tanpa nomor polisi.
Para korban yang tidak diam langsung mengejar pelaku hingga berhasil naik ke bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.
Pelaku kemudian mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi hingga mencapai sekitar 250 meter.
Di belakang sepeda motor, korban berusaha menghentikan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.
Hal tersebut menyebabkan kendaraan tersebut goyah dan akhirnya pelaku serta korban jatuh.
Setelah jatuh, pelaku kembali menyerang bagian dada korban dalam upaya untuk melarikan diri.
Warga Desa Petai yang menyaksikan kejadian itu segera datang membantu dan berhasil menahan pelaku sebelum petugas polisi tiba di tempat kejadian.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Singingi Hilir,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban.
IPTU Alfredo mengungkapkan, terdakwa diketahui memiliki inisial MS (45) yang merupakan penduduk Desa Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita uang tunai sejumlah Rp 2.834.000 dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih tanpa plat nomor, satu buah kunci kendaraan, serta sebuah celana panjang berwarna coklat.
Akibat tindakan tersebut, Eka mengalami memar akibat pukulan pelaku dan luka gores pada lutut karena jatuh dari sepeda motor pelaku.
IPTU Alfredo menyampaikan, MS mengakui ingin menyetor uang melalui BRILink milik korban.
Namun niat jahat MS muncul ketika ia melihat toko korban dalam keadaan kosong.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja. Karena, dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan senjata tajam serta batang besi.
Tampaknya tersangka memang sengaja pergi ke Kuansing untuk melakukan pencurian. Karena itu, terdapat senjata tajam dan tersangka tidak memiliki uang tunai yang bisa disetorkan,” kata IPTU Afredo.
IPTU Alfredo mengungkapkan rasa terima kasih kepada warga yang sigap dalam membantu menangani tersangka.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
“Kami telah memberikan pengobatan untuk luka-luka korban dan pelaku, serta korban telah mendapatkan perawatan medis karena luka di lututnya cukup parah,” katanya.
(https://soeara.com/Guruh Budi Wibowo)



















