Nasib Bupati Aceh Selatan Saat Warga Banjir, Gubernur Muzakir Marah Besar: Terserah

AA1RRBQi

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri Usai Umroh di Tengah Banjir

Sebuah keputusan yang mengejutkan diambil oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia memilih untuk melakukan umroh di tengah situasi darurat bencana banjir. Keputusan ini tidak hanya menimbulkan kritik dari masyarakat, tetapi juga membuat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, merasa sangat marah.

Mirwan pergi ke tanah suci bersama istrinya pada 2 Desember 2025, saat wilayah Aceh Selatan masih dalam kondisi darurat akibat banjir bandang. Pergi dalam situasi seperti ini dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan tanggung jawab seorang pemimpin.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengungkap bahwa dirinya tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk melakukan perjalanan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia telah melarang Bupati Aceh Selatan untuk bepergian karena situasi bencana yang sedang berlangsung.

“Kami tidak menyetujui izinnya. Jika ada pihak lain yang menyetujui, itu terserah mereka,” ujar Muzakir dengan nada kesal. Ia menekankan bahwa seorang kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya ketika terjadi bencana.

Pemeriksaan oleh Kemendagri

Menanggapi kejadian ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bertindak cepat. Mirwan akan diperiksa oleh Tim Itjen Kemendagri di Kantor Inspektorat Provinsi Aceh pada hari ini, Minggu (7/12/2025), sekira pukul 17.00 WIB sore.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Mirwan benar-benar dilakukan. Meski jadwal dan tempatnya bersifat tentatif, pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Mirwan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa pihak Kemendagri sangat menyesalkan aksi Mirwan. Menurutnya, seorang kepala daerah seharusnya tetap berada di lapangan saat warganya sedang menghadapi musibah.

“Bahkan jika situasi sudah surut, tetap diperlukan keberadaan fisik di lapangan untuk antisipasi,” ujar Bima Arya. Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan besar Mirwan dapat diberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran.

Partai Gerindra Memecat Mirwan

Belum mendapatkan sanksi dari Kemendagri, nasib Mirwan telah ditentukan lebih dahulu oleh Partai Gerindra. Pada Sabtu (6/12/2025), Mirwan resmi dicopot dari jabatan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengungkapkan alasan pencopotan tersebut. Ia menyatakan bahwa sikap dan kepemimpinan Mirwan dinilai tidak pantas, terutama karena meninggalkan warga di tengah musibah.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono. “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan ybs sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.”

Penilaian Terhadap Aksi Mirwan

Pembelaan dari Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra, menyatakan bahwa kepergian Mirwan ke Tanah Suci telah dipertimbangkan dengan situasi yang stabil dan penanganan korban bencana yang baik. Namun, menurut Bima Arya, hal ini tidak bisa dibenarkan.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab seorang kepala daerah adalah tetap berada di wilayahnya saat terjadi bencana. Meskipun situasi sudah surut, tetap diperlukan kehadiran di lapangan untuk antisipasi.

Dengan demikian, keputusan untuk memperiksa Mirwan oleh Kemendagri dan mencopotnya dari jabatan di Partai Gerindra menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tidak dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *