Uni Eropa Denda X Rp2,3 Triliun Atas Pelanggaran DSA

image 3 3

Denda Berat yang Dijatuhkan Komisi Eropa kepada X

Komisi Eropa (EC) telah menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro—setara hampir Rp2,3 triliun—kepada platform media sosial X. Denda ini diberikan setelah menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA). Keputusan tersebut diumumkan pada Sabtu dan menjadi salah satu tindakan penegakan hukum paling tegas terhadap platform digital besar dalam beberapa tahun terakhir.

Centang Biru yang Bisa Dibeli Dinilai Menyesatkan

Investigasi EC yang dimulai pada 2024 mengungkap bahwa fitur verifikasi akun atau “centang biru” di X dapat dibeli oleh pengguna tanpa proses peninjauan identitas yang memadai. Dalam temuan Komisi, tidak ada mekanisme yang memastikan bahwa pemilik akun yang memperoleh status verifikasi benar-benar merupakan sosok yang diklaim.

Bagi Uni Eropa, hal tersebut dipandang sebagai praktik desain yang menipu karena menyesatkan pengguna lain yang menganggap tanda itu sebagai indikator keaslian atau kredibilitas akun. DSA dengan jelas melarang praktik-praktik seperti ini, terutama bagi platform besar yang memiliki jutaan pengguna dan potensi risiko disinformasi yang tinggi.

Repositori Iklan Tidak Transparan

Tidak hanya masalah verifikasi akun, X juga dinilai gagal menyediakan repositori iklan yang transparan dan mudah diakses sesuai ketentuan DSA. Dalam siaran persnya, Komisi Eropa menyatakan bahwa platform tersebut memiliki sejumlah hambatan teknis dan desain yang mempersulit peneliti maupun masyarakat sipil untuk mengakses data terkait iklan.

Repositori iklan X disebut tidak menyertakan informasi penting seperti:
* konten iklan,
* kategori atau topik iklan,
* badan hukum atau entitas yang membiayai iklan.

Selain itu, proses akses ke repositori tersebut sering mengalami keterlambatan pemrosesan yang dianggap tidak wajar sehingga menghambat upaya pemantauan iklan berbahaya, kampanye disinformasi, hingga operasi pengaruh asing.

Komisi menegaskan bahwa akses cepat dan terbuka terhadap data iklan sangat penting dalam menjaga integritas ruang digital di Eropa. “Repositori iklan yang mudah dicari dan dapat diakses menjadi kunci bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, hingga iklan palsu,” tulis EC dalam keterangan resminya.

Pembatasan terhadap Peneliti Dipersoalkan

Denda juga diberlakukan karena X dianggap tidak mematuhi kewajiban DSA untuk memberikan akses data publik kepada peneliti yang memenuhi syarat. Ketentuan layanan X bahkan secara eksplisit melarang peneliti melakukan pengikisan data (scraping), sebuah metode umum yang digunakan untuk mempelajari pola penyebaran informasi, memantau risiko sistemik, atau mendeteksi aktivitas bot terkoordinasi.

Komisi Eropa menilai bahwa pembatasan tersebut “secara efektif melemahkan” penelitian independen terkait berbagai ancaman digital yang relevan bagi keamanan informasi di Uni Eropa.

Tenggat Perbaikan untuk X

Dalam keputusannya, EC memberikan batas waktu berbeda untuk setiap pelanggaran:
* 60 hari kerja bagi X untuk menyampaikan langkah perbaikan terkait penyalahgunaan tanda centang biru.
* 90 hari kerja untuk memperbaiki repositori iklan dan membuka akses data publik bagi peneliti.

Setelah menerima rencana tindakan tersebut, Dewan Layanan Digital akan melakukan peninjauan selama satu bulan. Komisi Eropa kemudian akan mengambil keputusan final dan menentukan tenggat implementasi yang dianggap wajar.

Tekanan Internasional terhadap X Meningkat

Kasus ini menambah tekanan global terhadap X, yang dalam beberapa tahun terakhir acap disoroti karena kebijakan verifikasi, moderasi konten, serta transparansi operasionalnya. Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah menegur X karena dinilai lalai menindak penyebaran konten pornografi dan tidak segera merespons denda administratif.

Di sisi lain, Inggris Raya baru-baru ini turut menjatuhkan denda kepada platform media sosial yang dinilai gagal mengendalikan peredaran konten berbahaya di wilayah hukumnya.

Langkah Penting dalam Penegakan DSA

Denda terhadap X disebut sebagai salah satu penerapan awal namun signifikan dari DSA, yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel bagi seluruh warga Uni Eropa. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa UE tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap platform raksasa yang gagal mematuhi aturan baru tersebut.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *