Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni atas dakwaan menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Jaksa meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai peraturan.
“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (20/11/2025).
Ammar Zoni terjerat kasus penjualan narkoba di dalam Rutan saat tengah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Akibat ulahnya yang sudah empat kali tersandung narkoba, Ammar Zoni kini dipindah ke Pulau Nusakambangan. Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ammar Zoni memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum. Dia meminta agar eksepsinya diterima dan Ammar mendapat pemulihan nama baik dalam kasus ini. “Menyatakan hasil berita acara (BAP) pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum,” ujarnya.
Namun, jaksa menilai dalil-dalil keberatan yang disampaikan pengacara Ammar Zoni sudah masuk ke dalam pembuktian perkara. “Berikanlah kesempatan kepada kami untuk dapat membuktikan dakwaan yang telah kami buat dan bacakan dalam persidangan sebelumnya. Begitu juga kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Terdakwa untuk melakukan pembelaan-pembelaan terhadap dirinya,” kata jaksa.
Ammar Zoni sempat dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar sudah dipindahkan sejak Juni 2025 yang lalu. “Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10).
Di media sosial beredar begitu banyak informasi keliru dan konten hoaks terkait Ammar Zoni. Narasi hoaksnya pun beragam, termasuk yang menyebut Ammar telah meninggal. Unggahan yang tayang di media sosial pada November 2025 menyebut Ammar telah tutup usia. Narasi juga disertai foto yang memperlihatkan sejumlah orang menggotong keranda jenazah. Dalam foto, terlihat adik Ammar, yaitu Aditia Zoni yang ikut menggotong keranda jenazah. Namun, foto itu diambil pada 2024 saat pemakaman ayah mereka, yaitu Suhendri Zoni.
Ammar saat ini masih berada dalam tahanan di Lapas Nusakambangan. Pada Jumat (21/11/2025) dia juga terlihat sehat saat menjalani persidangan yang berlangsung daring. Ammar Zoni juga meminta dukungan keluarga dalam proses hukumnya. Ia membantah tudingan menjadi bandar narkoba di Lapas Nusakambangan. “Saya tidak pernah menjadi bandar. Saya hanya menerima narkoba dari seseorang di luar rutan,” ujarnya dalam persidangan.
