Proses perceraian komedian Bedu kini memasuki tahap akhir. Setelah putusan cerai talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 20 November 2025, pihak pengadilan akan menjadwalkan pengucapan ikrar talak secara langsung. Jadwal tersebut telah ditetapkan pada 9 Desember 2025. Artikel ini akan membahas detail terkait proses hukum, alasan perceraian, dan bagaimana prosedur pengucapan ikrar talak berlangsung.
Proses Hukum Perceraian Bedu
Perceraian Bedu resmi diumumkan setelah putusan cerai talak diberikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada 20 November 2025. Sebelumnya, Bedu mengajukan gugatan cerai pada 22 September 2025, dengan alasan “perselisihan yang terus-menerus dan perbedaan visi-misi hidup.”
Pengadilan menyatakan bahwa perceraian ini berjalan secara damai. Tidak ada sengketa terkait hak asuh anak atau harta gono-gini. Keduanya sepakat untuk berpisah tanpa perebutan harta. Bedu menyerahkan rumah dan mobil kepada sang istri, sementara dirinya hanya membawa keperluan pribadi. Hak asuh anak diserahkan kepada Irma, namun Bedu tetap memiliki hak untuk mengasuh dan terlibat aktif dalam kehidupan mereka.
Jadwal Pengucapan Ikrar Talak
Setelah putusan inkrah, PA Jakarta Selatan akan menjadwalkan agenda pengucapan ikrar talak. Menurut informasi dari Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid MA, pengucapan ikrar talak diperkirakan dilaksanakan pada awal Desember 2025. Namun, tanggal pasti telah ditetapkan yaitu 9 Desember 2025.
“Kalau HT (Harabdu Tohar) ikrarnya nanti tanggal 9 Desember. Sudah ditetapkan tanggal sidang ikrarnya 9 Desember 2025,” jelas Dede Rika Nurhasanah, Humas PA Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laporan media.
Pengucapan ikrar talak adalah proses hukum yang wajib dilakukan oleh pemohon, yaitu Bedu. Sementara itu, kehadiran pihak termohon (istri) tidak bersifat wajib, meskipun akan dipanggil secara resmi. Hal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam proses perceraian di Indonesia.
Alasan Perceraian Bedu
Bedu dan istrinya, Irma Kartika, menikah sejak tahun 2010. Mereka dikenal sebagai pasangan yang harmonis dan sederhana. Namun, hubungan mereka akhirnya memburuk karena perselisihan yang terus-menerus dan perbedaan visi-misi hidup. Tidak ada isu orang ketiga atau kekerasan dalam rumah tangga yang terlibat dalam kasus ini.
Keduanya menyatakan ingin berpisah secara baik-baik. Meskipun sudah pisah rumah, Bedu masih berkomitmen untuk membiayai kebutuhan dasar seperti token listrik rumah. Hal ini menunjukkan bahwa mereka masih saling menghormati dan menjaga hubungan yang baik meskipun tidak lagi menjadi pasangan suami istri.
Proses Pengucapan Ikrar Talak
Pengucapan ikrar talak merupakan salah satu tahap penting dalam proses perceraian. Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan:
- Pemohon Hadir: Bedu, sebagai pemohon, harus hadir dalam sidang untuk mengucapkan ikrar talak.
- Pemanggilan Termohon: Pihak istri (termohon) dipanggil secara resmi, namun kehadirannya tidak wajib.
- Penyampaian Ikrar: Saat sidang berlangsung, Bedu akan menyampaikan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
- Pembacaan Putusan: Majelis hakim akan membacakan putusan cerai talak yang telah diambil sebelumnya.
- Tanda Tangan Dokumen: Setelah ikrar diucapkan, dokumen perceraian akan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perceraian dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Perceraian Bedu dan Irma Kartika telah memasuki tahap akhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal 9 Desember 2025 sebagai hari pengucapan ikrar talak secara langsung. Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan berjalan secara damai tanpa adanya sengketa. Meski berpisah, kedua belah pihak tetap menjaga hubungan yang baik dan saling menghormati.
Bagi Anda yang tertarik mengetahui lebih lanjut tentang proses perceraian di Indonesia atau ingin memahami lebih dalam tentang ikrar talak, artikel ini memberikan informasi lengkap dan jelas. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga yang terkait.
