TikTok Shop Akan Kembali Dibuka? Ini Pernyataan Mendag Setelah Evaluasi Aturan

Lead:

Setelah sempat ditutup akibat aturan baru pemerintah, TikTok Shop kembali hadir di Indonesia. Namun, Menteri Perdagangan mengatakan bahwa perusahaan harus menyesuaikan diri dengan regulasi sebelum mendapatkan izin resmi.

Fakta Utama

TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia setelah berada di bawah naungan Tokopedia. Namun, kehadiran fitur ini masih dalam proses penyesuaian aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang media sosial sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan bahwa TikTok Shop belum memiliki izin untuk menjalankan aktivitas e-commerce. “TikTok Shop saat ini hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE,” ujarnya kepada detikcom.

Isy menegaskan bahwa TikTok dan Tokopedia diminta untuk menyesuaikan sistem elektronik mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga memberi waktu selama tiga bulan bagi TikTok Shop untuk memenuhi aturan tersebut.

Konfirmasi & Narasi Tambahan

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyoroti bahwa TikTok Shop masih belum sepenuhnya mematuhi aturan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai sarana promosi, bukan tempat transaksi.

“Seharusnya media sosial digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace,” kata Fiki. Ia menekankan bahwa regulasi harus berlaku secara penuh tanpa ada pengecualian, termasuk bagi TikTok Shop.

Fiki juga menyoroti pentingnya perlindungan UMKM lokal. “UMKM adalah penyedia 97% lapangan kerja di tanah air,” ujarnya. Ia berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak hanya terbatas pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), tetapi menjadi komitmen jangka panjang.

Analisis Konteks

TikTok Shop sebelumnya sempat ditutup di Indonesia karena dianggap melanggar aturan yang melarang penggabungan media sosial dengan layanan e-commerce. Kehadirannya kembali di bawah naungan Tokopedia dinilai sebagai upaya untuk memenuhi regulasi yang berlaku.

Namun, meskipun TikTok Shop kembali beroperasi, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah penyesuaian sistem teknologi agar sesuai dengan Permendag 31/2023. Selain itu, isu privasi data dan penggunaan algoritma juga menjadi perhatian utama dari pihak-pihak terkait.

Data Pendukung

Menurut laporan Momentum Works, TikTok Shop pada 2022 menguasai 4,4% dari total pangsa pasar e-commerce di Asia Tenggara. Proyeksi mereka menyebutkan bahwa pangsa pasar TikTok Shop bisa meningkat menjadi 13,2% pada 2023. Namun, proyeksi ini dibuat sebelum TikTok Shop ditutup di Indonesia.

Setelah aturan baru diberlakukan, TikTok Shop harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang lebih ketat. Kementerian Perdagangan memberi waktu tiga bulan bagi TikTok Shop untuk memenuhi aturan tersebut sebelum mendapatkan izin resmi.

Related posts