Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi karena diduga terlibat dalam penipuan berkedok investasi bodong. Mereka terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan intelijen terhadap aktivitas mereka, yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran aturan investasi.
Kronologi Lengkap
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, ke-10 WNA ini menyewa apartemen di kawasan Kota Tangerang dengan biaya sewa Rp2,5 juta per bulan. Dari hasil pemeriksaan, mereka tinggal lima orang per unit, sehingga masing-masing patungan sebesar Rp500 ribu. Padahal, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, yang seharusnya memerlukan dana investasi minimal Rp10 miliar per orang.
Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa perusahaan atau pihak penjamin yang membawa mereka masuk ke Indonesia tidak jelas keberadaannya. Bahkan, para WNA tersebut tidak tahu keberadaan perusahaan tersebut. Meski demikian, secara aturan, mereka masuk melalui jalur resmi.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena adanya dugaan kejahatan investasi ilegal yang melibatkan WNA dan mengganggu kebijakan imigrasi. Informasi ini tersebar luas melalui media sosial dan berita lokal, menciptakan kekhawatiran terhadap keamanan dan regulasi investasi di wilayah Tangerang Selatan.
Respons & Dampak
Pihak kepolisian dan instansi terkait telah memberikan respons cepat terhadap kasus ini. Masyarakat juga mulai meningkatkan kesadaran akan risiko investasi bodong. Terlebih lagi, kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang ketidakjelasan izin dan prosedur investasi yang digunakan oleh pihak asing.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Dari investigasi awal, diketahui bahwa ke-10 WNA ini tidak memiliki kegiatan nyata selama berada di Indonesia. Beberapa di antaranya sudah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan 2024, terakhir masuk pada Oktober 2025. Mereka tidak memiliki pekerjaan dan tidak menjalani aktivitas apapun, yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan visa investor.
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Kasus penipuan berkedok investasi bodong di Tangerang Selatan mengungkapkan pentingnya pengawasan ketat terhadap izin dan kegiatan investasi. Publik menantikan langkah lebih lanjut dari pihak berwajib untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah modus serupa di masa depan.
