MALING UANG SEKOLAH! Pengadaan Fiktif di 61 SMK Negeri dan 44 Swasta Terbongkar oleh Kejati Jatim

Lead / Teras Berita

Dugaan korupsi dana sekolah kembali menggemparkan publik Jawa Timur. Kasus pengadaan fiktif di 61 SMK Negeri dan 44 SMK Swasta terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penyelidikan mendalam. Proyek senilai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah diduga tidak sesuai dengan realitas di lapangan, bahkan menyebabkan kerugian besar bagi kontraktor. Ini menjadi isu viral yang memicu pertanyaan tentang transparansi penggunaan anggaran pendidikan.

Subjudul 1 — Kronologi Lengkap

Kasus ini bermula dari laporan dugaan mark up anggaran dalam proyek pengadaan barang jasa untuk SMK swasta pada tahun 2017. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 65 miliar ternyata tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Contohnya, anggaran untuk alat kesenian yang diajukan sebesar Rp 2,6 miliar, padahal harga barang hanya Rp 2 juta. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi anggaran yang mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Kejati Jatim kemudian melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim serta beberapa lokasi lainnya. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop. Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa sekitar 30 kepala sekolah SMK yang terlibat dalam proyek tersebut.

Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini viral karena menunjukkan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang merugikan banyak pihak. Banyak kontraktor mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai instruksi, tetapi tidak mendapatkan pembayaran. Selain itu, dugaan mark up anggaran dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan membuat masyarakat khawatir akan kepercayaan terhadap sistem pendidikan di Jawa Timur.

Selain media massa, isu ini juga ramai dibahas di media sosial, dengan berbagai komentar yang menyoroti ketidaktransparanan pemerintah daerah. Netizen mulai mempertanyakan peran instansi terkait dan tindakan lebih lanjut yang harus diambil.

Subjudul 3 — Respons & Dampak

Respons dari DPRD Jawa Timur cukup cepat. Komisi E DPRD Jatim langsung memanggil Dinas Pendidikan untuk klarifikasi. Anggota Komisi E, Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan bahwa proyek ini tidak tercatat di Kementerian Pendidikan, sehingga bisa dikategorikan sebagai proyek bodong.

Dari sisi hukum, Kejati Jatim masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Namun, kasus ini sudah menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi bagi para kontraktor yang merasa dirugikan. Mereka berharap keadilan bisa segera ditegakkan.

Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut informasi terbaru, Kejati Jatim sedang memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan beberapa kepala sekolah SMK. Penyidik juga mengungkap bahwa ada dua perusahaan swasta yang menjadi pemenang tender, yaitu PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan tinggi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi korban yang terkena dampak negatif dari pengadaan fiktif ini.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus pengadaan fiktif di 61 SMK Negeri dan 44 SMK Swasta di Jawa Timur menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Publik menantikan hasil penyidikan Kejati Jatim dan tindakan hukum yang akan diambil. Dengan adanya investigasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan bisa kembali pulih.

Pos terkait