Mantan Kades Wringinanom Setor Rp 287 Juta ke Kejari Situbondo Karena Takut Penjara

Situbondo – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Akhmad, akhirnya menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp287 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Tindakan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019.

Akhmad yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Situbondo telah dijerat oleh Kejari Situbondo dengan dugaan penyelewengan dana desa. Pengembalian uang tersebut disampaikan melalui kerabatnya, Syaiful, kepada Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, dan disaksikan oleh perwakilan Bank BNI.

Bacaan Lainnya

Syaiful mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan itikad baik dari keluarga Akhmad. “Pengembalian uang DD sebesar Rp287 juta itu merupakan itikad baik dari keluarga,” ujarnya.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto, menyebutkan bahwa uang kerugian negara tersebut diserahkan pada pukul 10.00 WIB. “Uang tersebut akan disita sebagai barang bukti dan disimpan di rekening kejaksaan melalui BNI,” tambahnya.

Menurut Ferry, kerugian negara berdasarkan keterangan Inspektorat Pemkab Situbondo. Meski demikian, pengembalian uang tidak menghilangkan proses hukum terhadap Akhmad. Berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Kronologi Lengkap

Peristiwa ini bermula dari dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2019 yang dilakukan oleh Akhmad selaku Kades Wringinanom. Dalam penyelidikan, Kejari Situbondo menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara sebesar Rp287 juta. Akhmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo.

Setelah beberapa waktu menjalani tahanan, keluarga Akhmad memutuskan untuk mengembalikan uang kerugian negara. Penyerahan uang dilakukan secara langsung oleh kerabatnya, Syaiful, dan disaksikan oleh perwakilan BNI. Uang tersebut kemudian disimpan sebagai barang bukti oleh pihak kejaksaan.

Mengapa Menjadi Viral?

Isu ini menjadi viral karena menunjukkan tindakan konkrit dari keluarga tersangka korupsi. Pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan oleh keluarga Akhmad menimbulkan reaksi positif di kalangan masyarakat. Selain itu, kasus ini juga mencerminkan komitmen pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi di tingkat desa.

Selain itu, adanya tuntutan hukuman terhadap pelaku korupsi sering kali menjadi perhatian publik. Kasus ini juga memberikan contoh bagaimana keluarga dapat turut serta dalam proses keadilan, meskipun tidak sepenuhnya menghilangkan tanggung jawab hukum tersangka.

Respons & Dampak

Respons masyarakat terhadap kasus ini cukup beragam. Beberapa warga mengapresiasi langkah keluarga Akhmad yang mengembalikan uang kerugian negara. Namun, ada juga yang mengkritik tindakan tersebut sebagai upaya menghindari hukuman lebih berat.

Dari sisi hukum, kasus ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Akhmad. Meski uang kerugian negara telah dikembalikan, proses pidana tetap berlangsung sesuai aturan.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Dalam laporan resmi, Kejari Situbondo menyatakan bahwa uang kerugian negara sebesar Rp287 juta telah disita sebagai barang bukti. Pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian uang tidak akan menghapus tanggung jawab hukum tersangka. Proses persidangan akan tetap berlangsung sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus mantan Kades Wringinanom yang menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp287 juta ke Kejari Situbondo menunjukkan pentingnya tanggung jawab dalam penyelesaian kasus korupsi. Meski pengembalian uang dilakukan, proses hukum tetap berlanjut.

Publik kini menantikan hasil sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bagaimana putusan pengadilan terhadap Akhmad, serta apakah tuntutan hukuman yang diajukan jaksa akan diterima atau tidak, menjadi hal yang sangat dinantikan.

Pos terkait