Selebgram Lina Mukherjee akui kesalahan kasus penistaan agama

Selebgram Lina Mukherjee Akui Kesalahan dalam Kasus Penistaan Agama: Ini Fakta Lengkapnya

Seorang selebgram ternama, Lina Mukherjee, akhirnya mengakui kesalahan yang dilakukannya terkait kasus penistaan agama. Peristiwa ini berawal dari unggahan video di media sosial yang menimbulkan kontroversi dan viral di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lina Mukherjee, yang dikenal sebagai pengguna TikTok dan Instagram, dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat, pada 15 Maret 2023. Dalam video tersebut, Lina mengaku sebagai umat Islam yang sengaja memakan kulit babi sambil melafalkan doa “Bismillah”. Konten ini kemudian menyebar luas dan memicu reaksi dari berbagai pihak.

Kronologi Lengkap

Pada Rabu (15/3), Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penistaan agama. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana untuk menilai apakah tindakan Lina merupakan pelanggaran hukum.

Pada Selasa (21/3), polisi memanggil para ahli guna memastikan apakah konten Lina Mukherjee dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Hasil dari pemanggilan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap Lina.

Pada Kamis (27/4), Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, menyatakan bahwa hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan dasar hukum untuk menetapkan Lina sebagai tersangka.

Mengapa Menjadi Viral?

Konten Lina Mukherjee yang viral di media sosial menjadi perhatian publik karena isinya dinilai menantang nilai-nilai agama. Video tersebut menunjukkan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, yaitu memakan kulit babi sambil membaca doa. Hal ini memicu reaksi dari netizen dan tokoh agama, sehingga kasus ini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Selain itu, keterlibatan MUI dalam memberikan fatwa juga menjadi faktor utama mengapa kasus ini mendapat perhatian besar. Fatwa tersebut memberikan landasan hukum bagi penyidik untuk menetapkan Lina sebagai tersangka.

Respons & Dampak

Kasus ini menimbulkan berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat mendukung tindakan hukum yang diambil oleh polisi, dengan alasan bahwa penistaan agama tidak boleh dibiarkan. Namun, ada juga yang mengkritik vonis yang diberikan, menilai bahwa hukuman dua tahun penjara terlalu berat dibandingkan kasus korupsi yang sering kali mendapat hukuman lebih ringan.

Di sisi lain, organisasi seperti YLBHI mengkritik penggunaan pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat pelaku penistaan agama. Mereka menilai bahwa undang-undang ini terlalu subjektif dan rentan digunakan untuk mengkriminalisasi orang tanpa dasar hukum yang jelas.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Lina Mukherjee sendiri mengakui kesalahan yang dilakukannya. Ia mengklaim bahwa ia tidak bermaksud untuk menistakan agama, tetapi hanya ingin mengeksplorasi rasa penasaran. Namun, ia mengakui bahwa tindakannya tidak tepat dan akan belajar dari pengalaman ini.

Dalam klarifikasi yang disampaikan lewat media sosial, Lina juga menyatakan bahwa ia telah meminta maaf kepada pelapor dan masyarakat. Ia berharap bisa segera memenuhi panggilan penyidik untuk menjelaskan lebih lanjut tentang peristiwa yang terjadi.

Penutup

Kasus Lina Mukherjee menunjukkan pentingnya kesadaran akan dampak tindakan yang diambil di media sosial. Meskipun ia telah mengakui kesalahan, kasus ini tetap menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan konten. Publik saat ini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk proses hukum yang akan dijalani oleh Lina Mukherjee.









Pos terkait