Lead / Teras Berita
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Todd Raymond Bradsaw, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, setelah kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan WNA yang diduga membawa barang haram saat tiba di kawasan pariwisata utama Indonesia. Kasus ini memicu diskusi tentang pengawasan narkoba di bandara dan kebijakan terhadap warga asing.
Subjudul 1 — Kronologi Lengkap
Pada Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 18.20 WITA, Todd Raymond Bradsaw (41) tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, dalam rangka liburan. Saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaannya. Setelah diperiksa, ditemukan gumpalan hijau kecokelatan di tasnya. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa benda tersebut positif mengandung narkotika golongan I, yaitu Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
Bradsaw mengaku bahwa ganja tersebut akan digunakan untuk dirinya sendiri. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan adalah ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, menyatakan bahwa Bradsaw telah ditetapkan sebagai tersangka.
[IMAGE: WNA Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Karena Bawa Narkoba Jenis Ganja]
Subjudul 2 — Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah informasi penangkapan Bradsaw menyebar. Masyarakat mulai memperbincangkan soal pengawasan narkoba di bandara dan bagaimana kebijakan terhadap warga asing yang melakukan pelanggaran. Video atau foto penangkapan tidak langsung muncul, tetapi narasi dari pihak berwenang membuat topik ini menarik perhatian publik. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi wisatawan asing agar lebih waspada terhadap aturan hukum Indonesia.
[IMAGE: WNA Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Karena Bawa Narkoba Jenis Ganja]
Subjudul 3 — Respons & Dampak
Pihak kepolisian dan Bea Cukai Bali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang bawaan wisatawan, terutama narkoba. Respons masyarakat umumnya mendukung langkah hukum tersebut, meskipun beberapa orang mempertanyakan apakah penangkapan ini terlalu keras terhadap warga asing. Dampaknya, kasus ini bisa memengaruhi citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan terkendali.
[IMAGE: WNA Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Karena Bawa Narkoba Jenis Ganja]
Subjudul 4 — Fakta Tambahan / Klarifikasi
Selain kasus Bradsaw, pada periode April hingga Mei 2025, polisi juga menangkap delapan WNA lainnya atas kepemilikan narkoba di wilayah Bali. Para tersangka berasal dari berbagai negara seperti Venezuela, Meksiko, Rusia, Inggris, Prancis, Yunani, dan Amerika Serikat. Total barang bukti narkoba yang disita mencapai 2,701 kilogram. Meski tidak ada informasi rinci tentang kronologi, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan narkoba di Bali semakin ketat.
[IMAGE: WNA Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Karena Bawa Narkoba Jenis Ganja]
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Penangkapan WNA Australia di Bandara Ngurah Rai menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Publik kini menantikan perkembangan hukum terhadap Bradsaw dan apakah ada tindakan lanjutan terhadap pelanggaran serupa di masa depan.
