Pembatasan operasi truk over dimension over loading (ODOL) di Jawa Barat menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengumumkan kebijakan tegas yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas. Dengan langkah ini, Dedi Mulyadi ingin menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil bagi seluruh pihak.
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar soal infrastruktur, tetapi juga tentang perlindungan terhadap masyarakat. Ia menilai truk ODOL selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan peningkatan angka kecelakaan lalu lintas. “Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menertibkan seluruh kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas atau dimensi muatan. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa mulai tanggal 2 Januari 2026, truk ODOL tidak lagi diizinkan beroperasi di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group. Ia menegaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL adalah bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mendukung kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Regulasi ini membatasi waktu operasional kendaraan bertonase besar di wilayah Subang. Menurutnya, penggunaan armada dengan kapasitas lebih kecil justru bisa membuat kegiatan distribusi berjalan lebih efektif tanpa melanggar aturan jam operasional.
Sementara itu, pihak AQUA Group menyatakan tengah menyiapkan langkah transisi untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Proses adaptasi ini disebut akan memakan waktu, mengingat para mitra distribusi perlu menyesuaikan jenis armada yang digunakan. Dedi Mulyadi menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan sistem ekonomi yang adil bagi seluruh pihak di Jawa Barat. “Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat. Penertiban truk ODOL tidak hanya akan membantu menjaga kondisi infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan keselamatan berkendara. Meski proses transisi akan membutuhkan waktu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Jawa Barat dapat menjadi contoh dalam penerapan kebijakan yang progresif dan berkelanjutan.
