Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Tidak Harus Dibayar (Update 2022)
Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Banyak masyarakat mengira bahwa pinjol ilegal bisa dianggap “tidak harus dibayar”. Namun, fakta yang sebenarnya justru berbeda. Artikel ini akan membahas tentang daftar pinjol ilegal yang viral di media sosial, serta memastikan informasi yang akurat dan relevan untuk pembaca.
Kronologi Lengkap
Pinjol ilegal bermunculan di tengah kebutuhan masyarakat akan akses cepat dana. Sejumlah aplikasi seperti Dana Segera Pinjam Uang, KreditCepat, atau Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli menjadi contoh yang sering disebut dalam diskusi publik. Meski banyak pengguna merasa tertipu, mereka tetap wajib melunasi utang yang sudah dipinjam.
Menurut Peraturan OJK No. 10/POJK.01/2022, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK. Hal ini menyebabkan perjanjian antara peminjam dan penyelenggara pinjol ilegal dianggap tidak sah. Namun, kewajiban untuk membayar uang yang dipinjam tetap berlaku karena perjanjian antara peminjam dan pemberi dana tetap valid.
Mengapa Menjadi Viral?
Isu tentang pinjol ilegal yang “tidak harus dibayar” menyebar luas melalui media sosial, forum diskusi, dan grup WhatsApp. Banyak orang percaya bahwa karena pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, maka mereka tidak bisa dituntut secara hukum. Namun, hal ini salah kaprah. Penyelenggara pinjol ilegal tetap bisa dijerat hukum jika ada bukti kuat, sementara peminjam tetap bertanggung jawab atas utangnya.
Selain itu, modus penagihan yang tidak etis oleh Debt Collector (DC) juga menjadi alasan utama keviralan isu ini. Banyak korban mengeluhkan ancaman, intimidasi, dan bahkan pelecehan saat penagihan. Situasi ini memicu rasa khawatir dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Respons & Dampak
Pemerintah dan lembaga terkait seperti SWI telah mengambil langkah-langkah untuk menindak pinjol ilegal. Hingga Desember 2022, SWI mencatat sebanyak 80 pinjol ilegal yang ditemukan, dengan total 4.432 pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018. Namun, meski jumlahnya berkurang, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam utang pinjol ilegal.
Selain itu, dampak psikologis dan ekonomi bagi peminjam sangat besar. Banyak korban mengalami stres, kehilangan kepercayaan diri, dan bahkan kesulitan finansial akibat bunga yang tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Berdasarkan data OJK, sampai April 2025, terdapat 96 penyelenggara fintech pendanaan bersama yang terdaftar dan legal. Daftar ini dapat dilihat di situs resmi OJK. Contoh aplikasi legal termasuk Danamas, Amartha, Dompet Kilat, dan lainnya.
Sementara itu, SWI terus melakukan pemantauan dan pemblokiran situs serta aplikasi pinjol ilegal. Mereka juga menerima pengaduan setiap hari dari masyarakat yang merasa tertipu. Pihak SWI menegaskan bahwa pelaku pinjol ilegal tetap bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya
Meskipun banyak orang percaya bahwa pinjol ilegal tidak harus dibayar, fakta menunjukkan bahwa kewajiban melunasi utang tetap berlaku. Pengguna harus waspada dan selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjol sebelum menggunakannya. Di masa depan, diharapkan lebih banyak masyarakat sadar akan risiko pinjol ilegal, serta lebih memilih layanan yang legal dan terdaftar di OJK.
