Daftar Lengkap Tarif Token Listrik per 1 Desember 2025: Kenaikan yang Signifikan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik tetap tidak naik hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan energi. Dengan demikian, pelanggan PLN baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi dapat menikmati tarif yang stabil hingga akhir tahun.

Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Bersubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga yang termasuk dalam kategori subsidi, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Nonsubsidi

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku adalah:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik yang berlaku adalah:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri

Untuk pelanggan industri, tarif listrik yang berlaku adalah:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif listrik yang berlaku adalah:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Untuk pelayanan sosial, tarif listrik yang berlaku adalah:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik tetap stabil hingga akhir tahun 2025 merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan tarif yang tidak naik, pelanggan dapat merasa tenang dalam mengelola pengeluaran listrik mereka.

Pos terkait