Langkah Bupati Manokwari yang Menuai Kontroversi
Peresmian gerai minuman beralkohol (Minol) oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, di Mansinam Beach Hotel beberapa waktu lalu, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perda tersebut memperbolehkan kembali peredaran Minol golongan A, B, dan C di Manokwari setelah sebelumnya dilarang selama hampir dua puluh tahun. Ini menjadi titik awal dari perdebatan yang terjadi antara para pendukung dan penentang kebijakan ini.
Reaksi Publik yang Beragam
Publik merespons langkah Bupati Hermus Indou dengan berbagai pandangan. Beberapa menganggap bahwa tindakan ini keliru, terlebih karena Manokwari memiliki Perda Kota Injil yang dianggap bertentangan dengan legalisasi Minol. Status Manokwari sebagai Kota Injil dinilai mencerminkan religiusitas masyarakat setempat. Dalam kitab suci agama Kristen, minuman beralkohol dilarang keras karena dianggap berdampak negatif terhadap perilaku manusia dan bisa memicu tindakan kriminal.
Pihak yang tidak setuju juga menyindir Bupati Hermus Indou yang melegalkan sesuatu yang seharusnya ilegal demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka menegaskan bahwa hal-hal yang dilarang dalam kitab suci tidak boleh diberi ruang, meskipun alasan ekonomi sering digunakan sebagai alasan.
Pandangan Pihak Pro
Di sisi lain, warga yang mendukung Bupati Hermus Indou berpendapat bahwa langkah yang diambil lebih realistis dan mencerminkan kebijaksanaan dalam menghadapi fenomena yang terjadi di daerah. Mereka menilai bahwa adanya atau tidaknya Perda tidak akan menghentikan peredaran Minol. Menurut mereka, penegakkan hukum akan menentukan apakah aturan itu berjalan sesuai visi dan misi lahirnya aturan tersebut.
Selain itu, pihak pro juga menekankan bahwa Bupati tidak mungkin mengeluarkan aturan tanpa melalui proses kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk aspek keagamaan. Bahkan, ada yang menyebut bahwa Minol telah beredar bebas di tengah masyarakat selama puluhan tahun tanpa kontrol. Bukan hanya Minol yang dibuat sesuai standar kesehatan, tetapi juga minuman yang tidak jelas metode pembuatannya.
Harapan untuk Kepatuhan Hukum
Pihak pendukung Bupati Hermus Indou meminta kepada yang tidak pro agar lebih bijak melihat realitas yang ada. Mereka menegaskan bahwa status Manokwari sebagai Kota Injil tidak boleh dinafikan. Justru, dengan aturan yang ketat, tidak sembarang orang akan menjual Minol, dan tidak semua peminum mampu membeli minuman dengan harga “sebenarnya”.
Mereka juga menyarankan agar warga dapat mengambil langkah tegas terhadap aparat penegak hukum jika ditemukan masih ada Minol beredar bebas tanpa melewati prosedur resmi yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025. Jika diperlukan, oknum penegak hukum yang coba bermain kucing-kucingan dengan aturan harus ditindak tegas tanpa ampun.
Persimpangan Politik
Bupati Hermus Indou disebut sedang berada di persimpangan jalan terkait peredaran dan pengawasan Minol. Secara politik, pria yang sudah dua kali memenangi Pilkada sebagai kepala daerah itu dirugikan. Namun, ada juga yang melihat langkah ini bisa menguntungkan jika dikelola dengan baik.
Hermus Indou, yang merupakan politikus PDI Perjuangan, dianggap melakukan “blunder” karena berani mengambil langkah yang dinilai kurang populis di tengah arus deras sejumlah pihak yang mendorongnya ikut kontestasi politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2029 sebagai kandidat kuat Bakal Calon Gubernur Papua Barat.
Apakah Bupati Hermus Indou mampu mengelola isu ini menjadi keuntungan politik elektoral, atau justru calon lawannya yang lebih mahir memainkan peta politik menuju 2029, adalah pertanyaan besar yang masih menunggu jawaban.


