Mengenal Hutan Batang Toru, Kekayaan Tapanuli yang Terancam Bencana

Banjir Bandang di Batang Toru, Kayu Gelondongan Jadi Pemicu

Wilayah Batang Toru yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menjadi perhatian setelah banjir bandang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di wilayah tersebut ditemukan kayu gelondongan yang terbawa banjir. Di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang memporak-porandakan permukiman warga pada 24 November 2025. Saat ini, kayu gelondongan berserakan di sekitar lokasi.

Dahsyatnya banjir bahkan membuat aliran Sungai Garoga berpindah akibat salurannya terhambat gelondongan kayu yang menumpuk di sisi jembatan Sungai 2 Garoga. Berpindahnya aliran sungai tersebut diduga menjadi pemicu banjir menghantam permukiman warga yang dihuni 240-an kepala keluarga. Permukiman tersebut hanya berjarak sekitar 500 meter dari bibir sungai. Arus sungai melintasi pemukiman warga dan semua rumah di sana tersapu habis banjir bandang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan sudah melakukan investigasi sementara terhadap kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi banjir bandang Sumatera. Fakta sementara ditemukan ada bekas potongan gergaji mesin di kayu yang terbawa banjir. “Jadi yang jelas dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu kita dapati ada beberapa terdapat bekas potongan dari chainsaw (gergaji mesin), itu yang akan kita dalami,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025).

Saat ini tim yang tergabung dalam Satgas gabungan Polri dan Kementerian Kehutanan sudah turun ke Batang Toru. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan Polri telah turun ke daerah Garuga dan Aek Ngadol yang berada dalam satu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Wilayah tersebut berada di sekitar tambang emas Martabe.

“Dari kepolisian sudah turun ke dua daerah Garuga dan Aek Ngadol, dua DAS yang ada di Batang Toru,” ucap Raja Juli dalam kesempatan yang sama. Pihaknya telah mengantongi data awal terkait asal-usul tumpukan gelondongan kayu tersebut. Menhut menjelaskan tim gabungan masih melakukan identifikasi terhadap subjek hukum yang bertanggung jawab atas kayu gelondongan yang terbawa banjir.

“Belum pada tahap pemeriksaan tapi identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan,” katanya. Dia mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kayu gelondongan itu disebabkan praktik illegal logging atau bukan.

“Apakah itu berasal dari illegal logging, dari pembukaan lahan sawit atau tambang kemudian kayu ditumpuk ketika ada banjir longsor terdorong ke sungai apakah itu dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) jadi hutan yang ada di area pengelolaan lain jadi hutan yang tidak di kawasan tapi di areal penggunaan lain (APL) itu jadi salah satu modus pencurian kayu itu yang akan bersama-bersama dalami dan nanti akan dilaporkan,” katanya.

Mengenal Hutan Batang Toru

Hutan Batang Toru dapat disebut sebagai paru-paru Tapanuli Selatan. Warga setempat menyebut Hutan Batang Toru dengan nama Harangan Tapanuli atau Hutan Tapanuli. Hutan tersebut membentang seluas 240.985 hektare yang terdiri dataran rendah, perbukitan, hingga pegunungan. Hutan ini menjadi tempat hidup bagi 20 spesies mamalia dan 51 spesies unggas yang dilindungi dan terdapat lebih dari 1000 spesies tumbuhan di hutan ini, 8 di antaranya terancam punah dan 3 spesies merupakan endemik Sumatera.

Hutan Batang Toru didominasi pohon berdiameter 10-30 cm dan tumbuh dengan tinggi maksimal 30 meter dari permukaan tanah. Hutan ini juga menjadi sumber air yang mengaliri sungai Batang Toru. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Riandra mengatakan wilayah yang paling kritis akibat dampak banjir bandang adalah Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan yang hulunya ada di ekosistem Batang Toru.

Dalam delapan tahun terakhir, Walhi Sumut, telah mengkritisi terus-menerus model pengelolaan Batang Toru. Misalnya PLTA Batang Toru, selain akan memutus habitat orang utan dan harimau, juga merusak badan-badan sungai dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Selain itu juga pertambangan emas yang berada tepat di sungai Batang Toru, Desa-desa lain di kecamatan Sipirok juga ada aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari yang akhirnya mengalihfungsikan hutan. Semua aktivitas eksploitasi dilegalisasi oleh pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang,” dalam keterangan Senin (1/12/2025).




Pos terkait