RUU BPIP Disahkan DPR: Pancasila Semakin Kuat dan Jelas

Apakah RUU BPIP akan menjadi batu loncatan untuk memperkuat Pancasila di tengah dinamika politik? Bagaimana proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak? Apa implikasi dari pengesahan RUU BPIP terhadap keberadaan BPIP di masa depan?

Mediahariini.com – RUU BPIP resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang menandai langkah penting dalam penguatan dasar hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pengesahan ini dilakukan setelah panitia khusus (Panja) RUU BPIP menyusun rancangan undang-undang yang mencakup tujuh bab dan 18 pasal, serta melalui proses pembahasan yang intensif sejak 9 Juli hingga 24 November 2025. “Melalui undang-undang ini, eksistensi BPIP menjadi semakin kuat dan tidak mudah tergoyahkan oleh dinamika politik,” ujar Sturman Panjaitan, Ketua Panja RUU BPIP, dalam pembacaan laporannya.

“Proses penyusunan RUU ini dilakukan secara komprehensif dan inklusif, terutama karena menyangkut pembinaan ideologi negara,” ungkap Sturman. Proses penyusunan RUU BPIP melibatkan partisipasi publik yang signifikan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU), focus group discussion (FGD), serta kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Papua Barat Daya. Tokoh-tokoh nasional dan perwakilan lembaga lintas agama turut hadir dalam diskusi, antara lain Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Franz Magnis-Suseno, Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, serta perwakilan dari MUI, KWI, PGI, PBNU, dan Parisada Hindu Dharma.

Penguatan lembaga BPIP menjadi salah satu aspek utama dalam RUU ini. Sebelumnya, BPIP hanya berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, namun kini BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang. RUU ini juga mengatur struktur kelembagaan, tugas, fungsi, serta tujuan BPIP. “Ketentuan mengenai kelembagaan mengatur mengenai dasar hukum pembentukan BPIP yang semula dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018,” jelas Sturman. “Kini BPIP memiliki kewenangan membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan organisasi.”

Selain itu, RUU BPIP juga memberikan mandat pendelegasian kepada pemerintah daerah, yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. “Pendelegasian tersebut meliputi penyelenggaraan pembinaan ideologi, metode monitoring dan evaluasi, serta partisipasi masyarakat,” tambahnya. “Selanjutnya, pendelegasian diatur dalam peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP.”

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendukung RUU BPIP sebagai upaya untuk mengimplementasikan poin pertama Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)”. “Ini masuk Astacita yang pertama. Nah, karena yang pertama maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan untuk menjalankan misi-misi Astacita yang pertama,” ujar Jimly dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Jimly juga menekankan bahwa kelembagaan BPIP harus diatur dengan benar, seperti kejaksaan dan HAM yang memiliki undang-undang sendiri. “Sungguh-sungguh ini lembaga penting sekali makanya memang harus dengan undang-undang. Kalau dulu dengan Keppres (Keputusan Presiden), enggak bisa. Enggak didengar orang. Perpres, enggak bisa. Harus dengan undang-undang,” katanya. Ia juga menyarankan agar RUU BPIP dapat menguatkan tugas dan fungsi BPIP dalam memainkan peran substansi untuk mewujudkan ideologi Pancasila dalam semua aspek kehidupan.

Penutup

Pengesahan RUU BPIP oleh DPR merupakan langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum BPIP dan memastikan keberlangsungan pembinaan ideologi Pancasila di Indonesia. Proses penyusunan RUU yang inklusif dan partisipatif telah melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh nasional dan lembaga lintas agama, sehingga menghasilkan rancangan yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan RUU ini, BPIP diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta mendukung visi pemerintahan dalam memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
Sturman Panjaitan (Ketua Panja RUU BPIP, Institusi: DPR RI) – Pantau – 24 November 2025
Jimly Asshiddiqie (Pakar Hukum Tata Negara, Institusi: Baleg DPR RI) – ANTARA – 25 Juni 2025
Ahmad Doli Kurnia (Wakil Ketua Baleg DPR RI, Institusi: DPR RI) – ANTARA – 25 Juni 2025

Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa

RUUBPIP #DPR #BPIP #Pancasila #UU #Ideologi #PembinaanIdeologi #JimlyAsshiddiqie #Astacita #LegislasiNasional #PembahasanRUU #PartisipasiPublik #StrukturBPIP #PendeklarasiRUU #KetahananIdeologi #PenguatanLembaga #PeraturanPresiden #UndangUndang #DewanPerwakilanRakyat #PancasilaSebagaiDasarNegara

Pos terkait