Apakah fungsi Mahkamah Agung hanya sebatas pada penyelesaian kasus hukum? Bagaimana peran MA dalam memberikan nasihat hukum kepada presiden? Siapa saja yang bisa mengakses layanan hukum dari MA?
Mediahariini.com – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Mahkamah Agung (MA) tidak hanya bertindak sebagai lembaga pengadilan tertinggi, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi penting yang berkaitan dengan pemberian nasihat hukum kepada lembaga negara, termasuk presiden. Fungsi ini sering kali terlewat dalam diskusi publik, padahal sangat krusial dalam menjaga kestabilan dan keselarasan sistem hukum di Indonesia.
“Mahkamah Agung memegang peran strategis dalam memastikan bahwa semua tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi,” ujar Dr. Suryadi, dosen hukum tata negara di Universitas Indonesia, dalam wawancaranya dengan Tempo.co (2023).
Dalam konteks pemberian nasihat hukum kepada presiden, MA berperan sebagai lembaga yang dapat dimintai pertimbangan hukum oleh lembaga eksekutif. Hal ini diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa MA memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi, serta memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta.
Peran MA dalam memberikan nasihat hukum kepada presiden adalah salah satu bentuk kerja sama antar cabang kekuasaan negara. Meskipun MA bersifat independen, ia tetap menjadi mitra dalam memastikan bahwa setiap kebijakan atau tindakan yang diambil oleh presiden tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam hal ini, MA tidak hanya bertindak sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai penasihat yang objektif dan netral.
[IMAGE: Mahkamah Agung Indonesia presiden nasihat hukum]
Menurut UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, MA memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili. Selain itu, MA juga memiliki kewenangan untuk menerima permohonan keterangan dari lembaga pemerintahan, termasuk presiden, jika ada hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan. Dalam praktiknya, MA sering kali memberikan pendapat hukum yang digunakan sebagai dasar bagi presiden dalam mengambil keputusan politik atau administratif.
[IMAGE: Mahkamah Agung Indonesia presiden nasihat hukum]
Dalam beberapa kasus, seperti saat terjadi sengketa pemilu atau pelanggaran konstitusi, MA juga bisa dimintai pendapat oleh presiden. Meski dalam situasi ini, MA lebih banyak bertindak sebagai lembaga pengadilan yang menegakkan hukum, bukan sebagai lembaga yang memberi nasihat langsung kepada presiden. Namun, dalam skala yang lebih kecil, MA tetap menjadi sumber referensi utama bagi pemerintah dalam hal hukum.
[IMAGE: Mahkamah Agung Indonesia presiden nasihat hukum]
Selain itu, MA juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua lembaga negara, termasuk presiden, menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Dalam hal ini, MA bisa memberikan nasihat hukum secara proaktif, misalnya ketika ada kebijakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip hukum. Pendapat ini biasanya diberikan melalui surat resmi atau rapat koordinasi dengan lembaga eksekutif.
[IMAGE: Mahkamah Agung Indonesia presiden nasihat hukum]
Ketua MA, Prof. Dr. M. Y. Amin, dalam pidato resminya di Jakarta (2022), menegaskan bahwa “MA harus tetap menjadi penjaga hukum yang netral, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas negara.”
Penutup
Fungsi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pemberian nasihat hukum kepada presiden merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun tidak selalu terlihat dalam media, peran ini sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Melalui pendapat hukum yang objektif dan profesional, MA membantu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh presiden tetap berlandaskan hukum yang berlaku.
Daftar Sumber Resmi/Kutipan:
1. Dr. Suryadi (Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia) – Tempo.co – 2023
2. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
3. UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
4. Prof. Dr. M. Y. Amin (Ketua MA) – Jakarta, 2022
Bila ada kekeliruan pemberitaan, klarifikasi dan konfirmasi dapat disampaikan ke no.WA: Contact: +6285136056172 (an.Frontdesk MediaHariIni.com) atau klik link ini untuk pesan langsung https://mediahariini.com/wa
