4 Fakta Terkini: Kabid Propam Polda Sumut Diduga Lakukan Pemerasan

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kombes Julihan, Kabid Propam Polda Sumut, kembali mencuri perhatian publik. Sebuah unggahan akun TikTok @tan_jhonson88 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabid Propam viral di media sosial. Respons cepat dari Polda Sumut langsung terlihat dengan pembentukan tim audit untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Artikel ini akan membahas empat fakta terkini mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kabid Propam Polda Sumut. Dengan data dan informasi terbaru, artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan transparan kepada pembaca.

1. Polda Sumut Bentuk Tim Audit untuk Meneliti Dugaan Pemerasan

Menyikapi viralnya unggahan akun TikTok @tan_jhonson88 yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabid Propam Polda Sumut, Polda Sumut segera merespons dengan membentuk tim audit. Tim ini bertugas untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi yang beredar.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menjelaskan bahwa tim audit akan dipimpin oleh Kombes Famudin. Tujuan utama dari tim ini adalah untuk mengecek apakah informasi yang viral benar atau tidak.

“Sebagai respons cepat atas berita viral akun @tan_jhonson88 yang menyampaikan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Polda Sumut, menyikapi hal tersebut untuk membuat tim audit dengan tujuan tertentu,” ujar Nanang.

2. Polda Sumut Janji Usut Kasus Secara Transparan

Polda Sumut juga menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan akan diusut secara transparan dan terang benderang. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dalam pengawasan yang dilakukan terhadap satuan kerja maupun satuan wilayah dalam melaksanakan tugasnya.

Nanang menyatakan bahwa proses audit akan dilakukan dalam waktu tertentu. “Kita berdasarkan fakta yang kami temukan dalam proses audit dalam waktu tertentu ini, kami transparan untuk akuntabilitas dalam pengawasan yang kita lakukan terhadap satuan kerja maupun satuan wilayah dalam melaksanakan pekerjaannya,” katanya.

3. LBH Medan Minta Sidang Etik Dilakukan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menggelar sidang etik terhadap delapan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dan rekayasa kasus terhadap dua orang transpuan, yaitu Kamaluddin alias Deca dan Ariyanto alias Fury.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa hingga saat ini, Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.

“Artinya telah delapan hari pascalaporan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena berbeda dengan proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin yang diketahui usai tujuh hari viralnya video tindak pidana tersebut, Polda Sumut langsung melakukan sidang etik dan pemeriksaan pidananya secara marathon,” ujarnya.

4. Pengakuan dari Pihak Polda Sumut Mengenai Indikasi Pelanggaran

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa oknum yang diduga melakukan pemerasan terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

“Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau dugaan pelanggaran. Bapak Kapolda tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi,” ungkap Hadi.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik Propam secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K dan R.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan masih dalam proses investigasi. Polda Sumut telah membentuk tim audit untuk meneliti kebenaran informasi yang viral. Selain itu, LBH Medan mendesak agar sidang etik segera dilakukan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat.

Proses penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki rasa percaya terhadap institusi kepolisian.

Jika Anda ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, ikuti terus berita-berita terkini dari sumber-sumber resmi.

Related posts