Pengumuman Persetujuan DPR atas Calon Komisioner KY
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan persetujuan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh Komisi III DPR RI, yang sebelumnya telah menyetujui tujuh nama calon komisioner untuk dibawa ke rapat paripurna.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro melaporkan terkait penetapan persetujuan terhadap tujuh calon anggota KY pada tingkat satu, yang dilakukan pada Rabu (19/11/2025).
Proses Seleksi dan Persetujuan
Sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan, tujuh nama calon anggota KY telah diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY kepada Komisi III DPR RI. Proses seleksi dilakukan melalui delapan tahapan yang berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tahapan tersebut mencakup pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, serta tes kesehatan.
Setelah penyerahan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 7 calon Anggota KY tersebut. Hasilnya, delapan fraksi menyatakan setuju dengan keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon Anggota KY tersebut. Pansel juga menyampaikan bahwa tujuh nama yang disetujui telah memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi Anggota KY
Komposisi anggota KY yang dipilih oleh Pansel terdiri dari dua orang dari unsur hakim, dua orang dari unsur akademisi, dua orang dari unsur praktisi, dan satu orang dari unsur masyarakat. Format tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.
Tujuh nama calon anggota KY yang disetujui Komisi III DPR adalah:
- F. Williem Saija – unsur mantan hakim
- Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
- Anita Kadir – unsur praktisi hukum
- Desmihardi – unsur praktisi hukum
- Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
- Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
- Abhan – unsur tokoh masyarakat
Peran dan Tanggung Jawab Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kualitas hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Sebagai lembaga independen, KY bertugas mengawasi kinerja hakim, menilai kelayakan calon hakim agung, dan menegakkan kode etik profesi.
Menurut Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, anggota KY harus memiliki kualitas mumpuni, baik secara kompetensi maupun integritas. Ia menyebut bahwa pansel mencari figur calon anggota KY yang seperti “malaikat”, yakni sosok yang berkomitmen untuk berbakti menjaga muruah peradilan dan tidak fokus pada hasrat duniawi.
Kontroversi dan Pengawasan
Selama proses seleksi, beberapa isu muncul, termasuk pertanyaan tentang keaslian ijazah dan rekam jejak para calon. Namun, Pansel menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif dan transparan. Selain itu, KY juga akan melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota KY setelah mereka dilantik.
Langkah Berikutnya
Setelah persetujuan dari DPR, tujuh nama calon anggota KY akan dibawa ke Presiden RI untuk disahkan dan dilantik. Proses pelantikan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh undang-undang. Setelah dilantik, para anggota KY akan menjalani tugas-tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan.
Kesimpulan
DPR RI telah menyetujui 7 calon komisioner KY periode 2025–2030 setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Tujuh nama tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel KY dengan memperhatikan aspek kualifikasi, integritas, dan kompetensi. Proses pelantikan akan segera dilakukan setelah persetujuan disampaikan ke Presiden RI.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang tugas dan peran KY, atau ingin memantau perkembangan pelantikan anggota KY, ikuti terus informasi dari sumber resmi.
