Polisi Segera Periksa Inara Rusli Terkait Kasus Dugaan Perzinaan

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Laporan ini mengenai perselingkuhan antara Inara dan suami Wardatina, Insanul Fahmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan tersebut pada 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. “Penyidik baru akan mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik belum menerima barang bukti berupa rekaman CCTV yang diklaim oleh pelapor. “Barang bukti itu akan diserahkan saat pemeriksaan berlangsung,” tambahnya.

Konfirmasi & Narasi Tambahan

Menurut Budi Hermanto, laporan ini sedang diproses dengan melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terhadap para saksi, termasuk Inara Rusli. “Penyidik kami butuh waktu untuk meminta keterangan dari para saksi-saksi, termasuk nanti pada saat ada barang bukti akan kita lakukan analisa dan pendalaman,” katanya.

Wardatina Mawa, yang melaporkan kasus ini, mengklaim memiliki bukti percakapan dan pertemuan antara Inara dan suaminya, Insanul Fahmi. Interaksi mereka diduga mengarah kepada tindakan perzinaan.

Analisis Konteks

Dalam kasus ini, Inara Rusli dijerat Pasal 285 KUHP terkait perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara. Pengajuan laporan ini juga menunjukkan bagaimana isu perselingkuhan dan perzinaan sering kali menjadi masalah hukum yang kompleks, terutama ketika melibatkan figur publik.

Data Pendukung

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang valid. Pelapor hanya menunjukkan barang bukti, tetapi belum menyerahkannya secara resmi kepada penyidik untuk disita.

Related posts