Regulasi Data Center IKN Belum Final Investor Asing Masih Menunggu Kejelasan

Regulasi Data Center IKN Belum Final, Investor Asing Masih Menunggu Kejelasan

Jakarta, CNBC Indonesia – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berjalan, namun regulasi yang mengatur pengembangan data center di kawasan tersebut masih dalam proses penyempurnaan. Hal ini membuat sejumlah investor asing menunggu kejelasan dari pemerintah sebelum melanjutkan investasinya.

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah sedang menyusun aturan teknis terkait pembangunan dan operasional data center di IKN. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut belum rampung dan belum bisa digunakan sebagai dasar bagi para pelaku usaha untuk mempercepat rencana investasi mereka.

“Sampai saat ini, regulasi mengenai data center di IKN belum final. Ini menjadi kendala bagi investor asing yang ingin masuk ke kawasan tersebut,” ujar seorang analis teknologi yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan prioritas kepada investor domestik dalam pembangunan IKN. Namun, hal ini tidak sepenuhnya menghalangi minat investor asing untuk ikut berpartisipasi, terutama di sektor teknologi dan infrastruktur digital.

“Ada beberapa perusahaan asing yang sudah menyatakan minat untuk berinvestasi di IKN, terutama di bidang data center dan teknologi informasi,” kata sumber dari Kementerian Investasi.

Namun, karena regulasi belum jelas, banyak investor asing memilih untuk menunggu sampai ada kepastian hukum dan aturan yang lebih transparan. Mereka khawatir jika regulasi yang belum final dapat memengaruhi stabilitas bisnis dan potensi keuntungan jangka panjang.

Kemungkinan Dampak Regulasi yang Tunda Investasi

Dari sisi ekonomi, ketidakpastian regulasi bisa berdampak pada laju investasi di IKN. Sebab, data center merupakan salah satu sektor prioritas yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital di kawasan tersebut.

“Investor asing biasanya sangat memperhatikan legalitas dan kepastian hukum sebelum menanamkan modal. Jika regulasi belum jelas, mereka akan ragu untuk berinvestasi,” ujar seorang ahli ekonomi dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Perdagangan (LPEP).

Selain itu, ketidakjelasan regulasi juga dapat memperlambat pembangunan infrastruktur digital di IKN. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung seperti jaringan 5G, pusat data, dan sistem komunikasi yang canggih.

“Tanpa data center yang memadai, kota pintar yang diharapkan IKN tidak akan bisa berjalan dengan optimal,” tambahnya.

Peran Pemerintah dalam Menyempurnakan Regulasi

Menanggapi isu ini, Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Pembentukan KEK Bambang Wijanarko menjelaskan bahwa pemerintah sedang bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menyusun regulasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan industri.

“Kami sedang memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya sesuai dengan standar nasional, tetapi juga bisa menarik minat investor,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, pemerintah juga sedang mempertimbangkan insentif fiskal dan nonfiskal yang bisa diberikan kepada pelaku usaha yang berinvestasi di IKN. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor, baik domestik maupun asing.

[IMAGE: Data Center IKN Belum Final Investor Asing Masih Menunggu Kejelasan]

Komentar dari Pelaku Usaha

Sementara itu, sebuah perusahaan teknologi asing yang sedang meninjau peluang investasi di IKN mengatakan bahwa mereka masih menunggu kejelasan regulasi sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

“Kami memang tertarik untuk berinvestasi di IKN, terutama di sektor data center. Namun, tanpa regulasi yang jelas, kami sulit untuk membuat rencana jangka panjang,” ujar perwakilan perusahaan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha lokal mengungkapkan bahwa mereka lebih yakin untuk berinvestasi karena regulasi yang lebih stabil dan kebijakan yang lebih jelas.

[IMAGE: Regulasi Data Center IKN Belum Final Investor Asing Masih Menunggu Kejelasan]

Related posts