Aktivis Lingkungan Desak Penghentian Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Bone

BONE, SULSEL — Aktivitas penambangan pasir ilegal di dua kecamatan Kabupaten Bone, yakni Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, kini menjadi perhatian masyarakat. LSM Inakor Sulsel mengkritik tindakan tersebut yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum. Isu ini viral di media sosial karena dampaknya terhadap keselamatan warga dan kerusakan ekosistem.

Kronologi Lengkap

Bacaan Lainnya

Pada 25 April 2025, LSM Inakor Sulsel melakukan investigasi dan menemukan bahwa aktivitas tambang pasir telah menyebabkan abrasi hebat di sekitar Desa Lea, sehingga satu rumah warga nyaris roboh akibat erosi tanah. Kerusakan ekosistem sungai dan DAS (Daerah Aliran Sungai) juga terjadi, serta gangguan aliran air dan sumber mata air masyarakat. Selain itu, polusi debu dan suara serta kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan tambang semakin memperparah kondisi.

LSM Inakor Sulsel menilai praktik ini melanggar beberapa undang-undang, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Asri, ketua LSM Inakor, dugaan pembiaran oleh aparat desa, kecamatan, dan penegak hukum sangat kuat.

Mengapa Menjadi Viral?

Isu ini menjadi viral karena adanya video dan laporan yang menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Postingan di media sosial menyebar cepat, memicu respons dari masyarakat luas dan tokoh publik. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak bertindak tegas. Video yang menampilkan rumah warga yang hampir ambruk dan aktivitas tambang yang dilakukan secara terang-terangan semakin memperkuat narasi keadilan lingkungan.

Respons & Dampak

Respons dari masyarakat beragam, dengan banyak yang menyatakan dukungan kepada LSM Inakor. Tokoh-tokoh lokal dan nasional juga memberi komentar, menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan. Pihak berwenang, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan Gakkum KLHK, diminta segera bertindak. Dampak sosial dan ekonomi juga terasa, dengan warga yang mengalami kerugian akibat banjir dan longsoran. Selain itu, reputasi pemerintah daerah juga terganggu karena dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Menurut dokumen resmi, kasus ini telah dilaporkan sejak 2024 dan masuk tahap penyelidikan. Namun, proses penanganan oleh kepolisian dinilai lambat. LSM Inakor menyayangkan hal ini, karena laporan informasi dibuat pada 17 Februari 2024, tetapi surat perintah penyelidikan baru diterbitkan pada 17 Februari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen aparat dalam menangani isu lingkungan yang jelas-jelas merugikan warga.

Penutup — Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Aktivis lingkungan terus mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. Masyarakat dan media diharapkan terus mengawal isu ini agar mendapat perhatian serius dari pemerintah. Apa yang ditunggu publik selanjutnya adalah tindakan nyata dari aparat hukum dan pengambil kebijakan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal di Sungai Bone.

Pos terkait