BURONAN TERTANGKAP! Sembunyi di Jember, Kades Situbondo Penilep Rp 600 Juta Akhirnya Diciduk!
Seorang kepala desa (kades) di Situbondo akhirnya ditangkap setelah berbulan-bulan kabur dari kejaran polisi. Ia diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 600 juta dan menyembunyikan uang tersebut di Jember. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan mengundang respons dari masyarakat serta pihak berwenang.
Kronologi Lengkap
Kasus ini bermula ketika seorang kades di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Iyas (47) dilaporkan melakukan penggelapan. Polda Banten menangkap Iyas atas surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/161/XII/2023/Ditreskrimum yang berlaku pada 12-13 Desember 2023. Penangkapan terhadap Iyas dilakukan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Iyas sudah dua hari ditahan. “Betul penangkapan kepada Kades Jayasari. Sudah dua hari (ditangkap),” katanya saat dikonfirmasi oleh media.
Meski penyidikan masih berlangsung, pihak kepolisian telah menetapkan Iyas sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Kasus ini juga memicu laporan dari warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka diserobot tanpa izin.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini viral karena melibatkan pejabat publik yang dituduh menyelewengkan uang negara. Selain itu, penangkapan kades yang sempat kabur selama beberapa bulan membuat masyarakat merasa kecewa terhadap sistem hukum dan pengawasan di tingkat desa.
Selain itu, adanya laporan dari warga tentang serobotan lahan dan penggunaan sertifikat tanah secara tidak sah turut memperkuat isu korupsi yang terjadi. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa dan prosedur pengambilan keputusan yang dianggap tidak sesuai aturan.
Respons & Dampak
Respons dari masyarakat cukup kuat. Banyak warga mengunggah video dan foto penangkapan kades di media sosial, memberikan komentar bahwa keadilan akhirnya tercapai. Tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi juga memberi dukungan untuk proses hukum yang transparan.
Pihak pemerintah daerah dan lembaga pengawasan juga memberikan tanggapan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Oktavianto Arief Ahmad mengatakan belum mendapat informasi resmi terkait penangkapan ini. Namun, ia berjanji akan mengevaluasi proses pengelolaan dana desa agar tidak terulang lagi.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus ini tidak hanya terkait penggelapan uang, tetapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan kredit fiktif. Meskipun kasus ini berbeda dengan kasus kades Situbondo, hal ini menunjukkan bahwa masalah korupsi di tingkat lokal masih marak.
Beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari lembaga anti-korupsi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Terlebih, kasus seperti ini bisa mengganggu kesejahteraan masyarakat dan merusak citra pemerintahan desa.
Penutup
Kasus kades Situbondo yang menyelewengkan dana Rp 600 juta akhirnya terungkap setelah bertahun-tahun kabur. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa tercapai jika ada kesadaran dan upaya dari semua pihak. Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan tindakan tegas terhadap pelaku.



