Kasus Lama Terungkap: Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos Kembali Panaskan Meja Hijau

Sebuah kasus hukum yang sebelumnya dianggap usai kini kembali memanas setelah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos. Penetapan ini membuat publik kembali mengingat peristiwa lama yang kini kembali menjadi sorotan.

Dahlan Iskan, yang pernah menjadi salah satu tokoh terkaya di Indonesia pada 2013, kini dijerat dengan tiga pasal berbeda terkait pemalsuan surat dan penggelapan aset. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, wakil direktur Jawa Pos Grup, pada 13 September 2024. Dalam laporan tersebut, selain Nany Wijaya, mantan direktur Jawa Pos, Dahlan Iskan juga disebut terlibat dalam kejadian yang menimpa PLTU Embalut dan Berau.

Bacaan Lainnya

Kronologi Lengkap

Pada awalnya, kasus ini berawal dari guncangan keuangan PT Cahaya Fajar, sebuah perusahaan pengembang PLTU Embalut di Kalimantan Timur. Perusahaan ini didirikan secara kongsi antara PT Kaltim Electrik milik Dahlan Iskan dan Perusahaan Daerah PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Selain itu, Jawa Pos juga memiliki saham dalam perusahaan ini.

Pada 2023, PT Cahaya Fajar menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Akibatnya, PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur dilaporkan mengalami kerugian. Masalah ini kemudian meluas ke PT Indonesia Energi, anak perusahaan Jawa Pos yang menaungi bisnis PLTU Berau.

Hasil audit internal menyebutkan bahwa PT Indonesia Energi mengalami kerugian beruntun, sehingga PLTU Berau tidak bisa memberi dividen kepada para pemegang saham. Pada 2021, perusahaan ini mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar, naik dua kali lipat menjadi Rp 800 miliar pada 2022. Kerugian ini berujung pada gugatan PKPU oleh sejumlah kreditor.

Mengapa Menjadi Viral?

Kasus ini viral karena menyangkut sosok penting seperti Dahlan Iskan, yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik dan pengusaha sukses. Selain itu, informasi tentang penetapan tersangka muncul melalui media sebelum pihak terkait diberitahu, menimbulkan spekulasi tentang transparansi proses hukum.

Selain itu, kasus ini juga menggambarkan konflik antara Jawa Pos dan mantan tokohnya, yang menunjukkan adanya ketegangan dalam struktur kepemilikan aset dan manajemen perusahaan. Hal ini menarik perhatian publik yang peduli terhadap isu korupsi dan pengelolaan aset negara.

Respons & Dampak

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengaku kaget dengan penetapan tersangka ini, karena kliennya tidak pernah menjadi terlapor dalam laporan awal. Ia juga menyoroti bahwa Dahlan telah diperiksa tiga kali sebagai saksi dan selalu kooperatif.

Di sisi lain, pihak Jawa Pos mengklaim ada indikasi penggelapan aset yang berdampak pada masalah PKPU. Mereka juga menuding adanya kejanggalan dalam proses penyelesaian piutang, termasuk klaim yang diterima tanpa pembanding.

Fakta Tambahan / Klarifikasi

Meski penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Jatim belum membenarkan informasi tersebut. Pihaknya masih mencari informasi lebih lanjut mengenai perkara ini.

Sementara itu, kasus ini juga menunjukkan bagaimana perseteruan antara mantan tokoh dan perusahaan bisa berujung pada tindakan hukum. Proses penyidikan akan terus berlangsung, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti.

Penutup – Kesimpulan & Perkembangan Selanjutnya

Kasus penggelapan aset PLTU Jawa Pos kembali memanas setelah Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Publik kini menantikan jawaban resmi dari pihak terkait serta perkembangan hukum selanjutnya. Apa yang akan terjadi dalam persidangan ini akan menjadi perhatian besar bagi masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan transparansi pengelolaan aset.

Pos terkait