KPK menghadirkan mantan istri dan kekasih terdakwa dalam sidang kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Kasus ini menyeret eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, yang kini menjalani hukuman 10 tahun penjara. Penghadiran saksi-saksi ini menjadi perhatian publik karena keterkaitan pribadi mereka dengan terdakwa.
Kronologi Lengkap
Sidang kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/8/2025). Dalam persidangan, KPK menghadirkan empat saksi perempuan yang memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa, yakni dua mantan istri dan dua mantan kekasih. Saksi-saksi tersebut adalah Rina Lauwy, Yulianti Malingkas, Raden Roro Dina Wulandari, dan Theresia Meila Yunita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengungkapkan bahwa pengaturan posisi duduk para saksi menjadi bagian penting agar situasi tetap kondusif. “Nah, mengapa itu penting? Jadi gini, kalau kita satukan satu deret itu cewek-cewek sama ibu-ibu, kira-kira kalau ada pertanyaan jawaban yang emosional kita jambak-jambakan nggak kira-kira? Ya, jambak-jambakan lah ya,” ujar Greafik.
Dalam kesaksian Rina Lauwy, ia menyebut bahwa Kosasih pernah meminta rekening pribadinya untuk menampung dana masuk agar tidak terlacak oleh aparat. “Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara,” kata Rina.
Selain itu, Raden Roro Dina Wulandari mengakui menerima mobil Honda HR-V seharga Rp 500 juta dari Kosasih sebagai hadiah ulang tahun.
Mengapa Menjadi Viral?
Kasus ini menjadi viral karena adanya penghadiran saksi-saksi yang memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa. Hal ini menimbulkan spekulasi tentang bagaimana proses persidangan berlangsung dan apakah saksi-saksi dapat memberikan keterangan secara objektif.
Selain itu, informasi tentang dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen juga mencuri perhatian publik. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pensiun ASN.
Respons & Dampak
Pihak KPK menyatakan prihatin atas kasus ini, karena dampaknya langsung dirasakan oleh jutaan keluarga ASN. “Tercatat sekitar 4,8 juta ASN yang iurannya dikelola di PT Taspen. Sehingga perkara ini menjadi sangat ironis ketika banyak ASN dan keluarganya mengantungkan hari tuanya dari THT ini,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Dana yang dirampas dari vonis Kosasih akan dikembalikan ke PT Taspen untuk memastikan tidak ada jutaan keluarga pensiunan ASN merugi.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
Namun, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya banding.
Penutup
Kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen masih menjadi sorotan publik. KPK terus memastikan bahwa dana yang dirampas dapat dikembalikan ke Taspen. Apa yang ditunggu publik berikutnya adalah hasil banding yang diajukan oleh terdakwa.
