Polisi Gorontalo Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Provinsi
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Tiga pelaku berinisial BA, RD, dan IH ditangkap setelah polisi menyita 22 gram sabu dari tangan mereka.
“Ada tiga orang yang kita amankan. Mereka digolongkan kategori pengedar (narkoba)”, kata Kasubid PID Humas Polda Gorontalo AKBP Mashar Torada kepada wartawan, Kamis (25/1/2024). Penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Dungingi dan Desa Tumbihe, Kabupaten Bone Bolango.
Kronologi Lengkap
Penangkapan dimulai ketika tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi tentang adanya kiriman paket yang dicurigai berisi narkotika. Informasi tersebut didapat dari agen travel di sekitar Terminal Dungingi.
“Pada saat itu, seorang lelaki (BA) masuk ke mobil travel dan tidak lama kemudian keluar dengan membawa tas warna hitam. Pada saat keluar laki-laki (BA) diamankan oleh tim opsnal Polda Gorontalo,” ujar Mashar.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 30 saset plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, beratnya mencapai 22 gram lebih. Hasil pemeriksaan Balai POM Gorontalo memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika.
Mengapa Menjadi Viral?
Peristiwa ini menjadi viral karena melibatkan jaringan lintas provinsi dan penggunaan alamat palsu untuk mengelabui petugas. Selain itu, kasus ini menunjukkan kerja sama antara polisi Gorontalo dengan pihak lain di Sulawesi Tengah.
Selain BA, RD dan IH juga ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan BA, dia hanya disuruh oleh RD untuk mengambil paket tersebut di Terminal Dungingi. Sementara RD mengatakan bahwa ia diperintahkan oleh IH alias Iboh.
Respons & Dampak
Tindakan polisi Gorontalo mendapat respons positif dari masyarakat dan tokoh setempat. Banyak warga mengapresiasi langkah cepat aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian instansi terkait seperti Badan Narkoba Nasional (BNN) yang menilai tindakan ini sebagai contoh nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Fakta Tambahan / Klarifikasi
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba semakin luas dan kompleks.
Penutup
Polisi Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi. Kasus ini menunjukkan komitmen tinggi aparat dalam memberantas kejahatan narkoba. Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan dan proses hukum para tersangka.
