Jakarta, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mulai memblokir akun-akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks terkait pemilu 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas demokrasi dan mengurangi penyebaran informasi palsu di tengah momen politik penting.
Dalam konferensi pers Awas Hoaks Pemilu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa sejak periode 19 Januari 2022 hingga 27 Oktober 2023, pihaknya telah menemukan 526 konten hoaks pemilu di berbagai platform media sosial. Jumlah terbanyak ditemukan di Facebook dengan 455 konten, diikuti oleh TikTok, Instagram, dan YouTube. Dari jumlah tersebut, sebanyak 378 konten sudah ditakedown, sementara sisanya masih dalam proses penindakan.
Budi menambahkan bahwa Meta, pemilik Facebook, telah berkomitmen bekerja sama menghentikan penyebaran hoaks di seluruh platformnya. “Mereka juga punya komitmen untuk segera men-takedown semua konten yang teridentifikasi sebagai sebuah hoaks,” ujarnya.
Peningkatan isu hoaks terkait pemilu tercatat signifikan. Tahun 2022 hanya terdapat 10 hoaks, namun pada periode Januari 2023 hingga 26 Oktober 2023 terdapat 98 isu hoaks. Hal ini menunjukkan peningkatan 10 kali lipat isu hoaks dibanding tahun lalu.
Isu hoaks juga terus meningkat secara bulanan. Sejak Juli 2023, peningkatan signifikan terjadi dari bulan ke bulan sebelumnya. Pada bulan Agustus, jumlah isu naik menjadi 18, sedangkan pada September turun menjadi 13, tetapi kembali meningkat menjadi 21 isu pada Oktober.
Menurut Budi, penyebaran hoaks dan disinformasi terkait pemilu banyak di Facebook yang dimiliki Meta. “Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun yang melanggar aturan,” tambahnya.
Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) dan cekfakta.com untuk memverifikasi kebenaran berita yang tersebar. Berita hoax yang ditemukan akan langsung di-take down dan dijelaskan sumber berita dan kejadian yang sebenarnya melalui situs berita online.
Pemblokiran akun-akun media sosial penyebar hoaks ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah polarisasi dan perpecahan di kalangan masyarakat akibat informasi yang tidak benar.
