Penolakan Gugatan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi oleh KIP
Gugatan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) akhirnya ditolak oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025), dengan Rospita Vici Paulyn sebagai Hakim Ketua.
Alasan Penolakan
Putusan sela ini dibacakan oleh Rospita Vici Paulyn dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dalam putusannya, ia menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Alasan penolakan adalah karena batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang KIP junto Pasal 13 huruf A Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
Majelis Komisioner juga memutuskan dalam rapat permusyawaratan pada Senin (17/11/2025) dan mengumumkannya dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (2/12/2025). Rospita menegaskan bahwa meskipun ini putusan sela, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi ulang dengan substansi yang sama.
Tanggapan dari Bonjowi
Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, mengaku menerima putusan tersebut dan akan mematuhi, dengan catatan akan mengajukan permohonan baru. Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke KIP pada tanggal 31 Oktober, sedangkan laporan ke kepolisian dilakukan pada tanggal 27 Agustus. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan telah melebihi batas waktu yang diatur.
Sebelumnya, Pengacara Bonjowi, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa kliennya mengambil inisiatif menggunakan pintu lain setelah melihat beberapa tahun terakhir masalah ijazah Jokowi tidak kunjung selesai. Bahkan, ada dua orang yang dipidana dalam peradilan pidana, serta delapan orang yang sedang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Persoalan dengan Balasan dari UGM
Dalam persidangan, Rospita mempertanyakan alasan balasan dari UGM tidak menggunakan kop resmi universitas. Ia meminta pemohon untuk mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM. Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.
Rospita mengkritik standar administrasi UGM yang dinilai tidak sesuai prosedur lembaga publik. Menurutnya, jawaban atas permohonan informasi harus dalam format resmi: ada kop, ada tanda tangan. Ia menegaskan bahwa surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal.
Penjelasan dari UGM
Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan bahwa UGM menghargai masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pelayanan informasi UGM berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan perlindungan data pribadi.
UGM juga menjelaskan bahwa tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ppid@ugm.ac.id. Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon. Jika terdapat keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM.
Profil Rospita Vici Paulyn
Rospita Vici Paulyn lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura. Sejak April 2022, Rospita menjadi Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Sebelumnya, ia pernah menjadi ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat dua periode dan dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi (1998-2000).
Selain itu, Rospita pernah bekerja di PT Supra Securinvest, Jakarta (2000-2001), serta bergabung di Unit Pengelolaan Kompleks Wilayah Barat II – Sunrise Garden, Yayasan Pendidikan BPK Penabur Jakarta (2002-2003). Ia juga pendiri dan Direktur CV Prima Karya Khatulistiwa, perusahaan konsultan teknik di bidang konstruksi di Pontianak.
