Gus Irawan Bongkar Nama-nama Terlibat Pembalakan Liar di Tapsel

AA1RTTEO

Profil Gus Irawan Pasaribu

Gus Irawan Pasaribu lahir pada 31 Juli 1964. Ia adalah seorang politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan periode 2025-2030. Sebelumnya, ia pernah menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara II dengan perolehan suara sebanyak 188.205.

Ia menjabat di Komisi VII yang membidangi Energi, Riset, Teknologi, dan Lingkungan Hidup. Sebelum terjun ke dunia politik, ia bekerja sebagai profesional di bidang perbankan. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara.

Riwayat Hidup dan Pendidikan

Gus Irawan lahir di Padangsidimpuan pada tanggal 31 Juli 1964. Sebelum menjadi anggota DPR-RI, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bank Sumut (dulu bernama BPDSU) sejak tahun 2000. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan.

Pada periode 2014-2019, ia mendapatkan posisi sebagai Ketua Komisi VII DPR-RI. Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Fraksi Gerindra, rotasi dilakukan oleh Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk penyegaran.

Gus Irawan menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) di SD Negeri 7 Padangsidimpuan pada tahun 1976. Ia lalu menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri 1 Medan pada 1980 dan sekolah menengah atas (SMA) di SMA Negeri 1 Medan pada tahun 1983. Setelah itu, ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Syiah Kuala pada tahun 1988 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas Sumatera Utara pada tahun 2009.

Karier dan Kegiatan Organisasi

Ia memulai kariernya di Bank Sumut dengan menjabat sebagai Kepala Seksi dan kemudian dipercaya sebagai Pengawas Kantor Pusat. Pada tahun 1994, ia diangkat menjadi Wakil Pimpinan Cabang, dan dua tahun kemudian, pada tahun 1996, menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Sumut. Setelah meniti berbagai posisi strategis di lingkungan Bank Sumut, ia akhirnya dipercaya menjadi Direktur Bank Sumatera Utara pada tahun 2012.

Selain berkarier di dunia perbankan, ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Magister Manajemen Universitas Sumatera Utara sejak tahun 2013, serta Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Medan dan Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Medan sejak tahun 2011.

Dalam bidang ekonomi dan profesi, ia pernah menjadi Dewan Pakar KAHMI Sumatera Utara sejak tahun 2010 dan Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Pusat pada periode 2008–2011. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Perhimpunan Humas Medan sejak tahun 2007, Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Sumatera Utara sejak tahun 2007, dan Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia Sumatera Utara sejak tahun 2004.

Bupati Tapsel Bongkar Nama-nama Pengusaha Penebang Pohon

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, membongkar nama-nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) diduga terlibat dalam pembalakan liar. Dugaan pembalakan liar yang dilakukan pengusaha ini ada kaitannya dengan gundulnya hutan yang berujung pada banjir bandang dan tanah longsor.

Menurut Gus Irawan, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan dalam memilih siapa-siapa saja PHAT yang layak mendapat izin untuk mengambil kayu. Ia juga menyebut nama-nama perusahaan korporasi sepenuhnya ada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Untuk PHAT Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Karena saya sangat concern dengan penebangan kayu ini,” kata Gus Irawan kepada Tribun-medan.com, Jumat (5/12/2025) malam.

Nama-nama PHAT bisa dibilang rahasia bagi Pemkab Tapsel, sebab untuk mendapatkannya Gus Irawan harus berulang kali meminta ke Kemenhut. Saat itu, Gus Irawan memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Tapsel, Ongku Muda Atas, untuk menyurati Kemenhut agar mendapat nama-nama PHAT.

“Saya perintahkan untuk meminta daftar PHAT yang terdaftar di SIPUHH ke Kemenhut. Sudah 2 kali tak direspons dan akhirnya pada surat yang ketiga permintaan oleh Sekda baru diberikan,” ungkapnya.

Daftar PHAT di Tapsel

Berikut ini nama-nama PHAT di Tapsel:

Daftar PHAT yang tidak aktif
– Jalaluddin Pangaribuan luas 20 hektare lokasi di Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar.
– Jont Anson Silitonga luas 25 hektare lokasi di Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse.
– Muhammad Nur Batubara luas 15 hektare lokasi di Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
– Muhammad Agus Irian luas 21 hektare lokasi di Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok.
– Irsan Ramadan Siregar luas 11 hektare lokasi di Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
– Hamka Hamid Nasution luas 20 hektare lokasi di Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
– Feri Saputra Siregar 20 hektare lokasi di Desa Marsada Kecamatan Sipirok.
– David H. Panggabean 19,8 hektare lokasi di Desa Somba Debata Purba Kecamatan Saipar dolok Hole.
– Anggara Fatur Rahman Ritonga luas 48,112 lokasi di Desa Bulu Mario Kecamatan Sipirok

Daftar PHAT aktif namun dibekukan
– Ramlan Hasri Siahaan 45 hektare lokasi di Kelurahan Arse Nauli Kecamatan Arse.
– Asmadi Ritonga 14 hektare lokasi Desa Padang Mandailing Kecamatan Saipar Dolok Hole.

Bupati Tapsel vs Dirjen PHL Kemenhut

Polemik penebangan kayu di Tapsel jadi penyebab banjir bandang di Batangtoru masih terus berlanjut. Bupati Tapsel Gus Irawan dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), saling adu argumen masing-masing.

Gus Irawan menyebut pihak Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru. Bla-blakannya Bupati Tapsel ini mendapat balasan dari Dirjen PHL Laksmi Wijayanti pada Selasa 2 Desember 2025. Laksmi mengaku tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.

Menanggapi bantahan Dirjen PHL, Gus Irawan bereaksi. Diwawancarai Tribun-medan.com, Jumat (5/11/2025) malam, Gus Irawan menilai kemungkinan aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut tidak duduk. Ia mengurai dua poin bantahan dari Dirjen PHL terhadap pernyataannya.

Karcis pengusaha untuk menebangi pohon

Point pertama, soal layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bukan perizinan. Gus Irawan mengaku bingung, apakah peraturan yang dikeluarkan Kemenhut ini bertujuan mengelabui. Ia pun tak memungkiri SIPUHH judulnya bukan soal izin, tapi begitu disetujui Kemenhut, muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat.

SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon. “Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata,” ungkap Gus Irawan.

Poin kedua, Kemenhut menyebut kegiatan korporasi dari PHAT dilakukan di areal penggunaan lain (APL). Kewenangan terkait aktivitas di APL ini ada derah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah,” katanya.

Gus Irawan kemudian menyinggung soal pernyataan Kemenhut tidak ada mengeluarkan izin sejak Juli 2025. Ia kemudian memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas. Pihak Kemenhut ada melayangkan undangan untuk Pemkab Tapsel membahas persoalan PHAT. Inti pertemuan ini, Kemenhut meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan tiga nama PHAT. “Atas nama Anggara Ritonga, Asmadi Ritonga dan Ramlan Asri. Izin ketiganya sudah tidak berlaku. Kemenhut mengajak kami untuk merekomendasikan dan memperpanjang izin. Kami tolak,” ungkap Ongku Muda Atas.

Tebang Pohon di Luar Titik

Gus Irawan kemudian membongkar temuan adanya korporasi yang sudah diberikan izin oleh Kemenhut melakukan penebangan pohon di luar dari titik koordinat yang sudah ditentukan. “Saya bongkar saja, kayu yang diambil itu dari koordinat lain. Kami tidak dilibatkan baik setelah terbitnya PHAT dari Kemenhut hingga masuk ke SIPUHH,” ucapnya.

Ia kemudian mempertegas dua suratnya mengenai penebangan kayu ke Kemenhut tidak digubris sama sekali. “Agustus saya surati. September kami diundang untuk menyetejui ketiga korporasi. Makanya pertanyaan Dirjen PHL kontradiktif sekali. Dia bilang bukan izin, tapi dengan persetujuannya orang boleh tebang kayu. Apa dong namanya?,” ucapnya.

Pihak Kemenhut sebelumnya menyatakan kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025. Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Gus Irawan kemudian menanggapi soal ini. Ia menyatakan kewenangan kehutanan ada di Kemenhut. Di luar hutan atau APL kewenangannya berada di daerah. “Kalau Kemenhut pegang prinsip, harusnya mereka gak mengurusi SIPUHH korporasi. Itu kan di APL bukan kawasan hutan,” ucapnya.

Gus Irawan mengaku kenal betul dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan wakilnya dengan komitmen untuk menjaga hutan. Tapi ia kurang yakin dengan anggota Kemenhut terutama yang berada di lapangan, seperti Balai Gakkum. “Saya undang Gakkum-nya mereka untuk turun ke lapangan. Begitu juga dengan teman-teman saya di Komisi IV DPR. Ayo sama-sama ke lokasi,” ujarnya.

Pos terkait