Peran Polri dalam Penanganan Bencana dan Investigasi Kayu Gelondongan
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menilai tindakan tegas yang diambil oleh Kapolri dalam mengusut dugaan pelanggaran terkait kayu gelondongan yang terbawa arus banjir perlu didukung. Ia berharap jajaran Polri dapat bekerja sama dengan semua pihak untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana.
Bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah mengakibatkan kerusakan besar pada bangunan dan rumah warga. Dari gambar yang beredar, terlihat sejumlah kayu berukuran besar ikut hanyut terbawa air. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dugaan penyebab banjir dan tanah longsor adalah kerusakan alam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga provinsi Sumatera. Pengusutan melalui satgas gabungan ini memerlukan dukungan dari masyarakat luas.
“Kapolri tegas dan berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini. Kita harus memberi dukungan dan apresiasi penuh,” kata Sandri, Minggu (7/12/2025). Ia menilai Polri menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat di tengah bencana banjir. Korps bhayangkara juga mampu menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum yang bekerja dengan contoh, bukan sebatas retorika.
Terutama, dalam membongkar praktik para mafia pembalak liar di hutan Sumatera. “Polri tidak hanya menangani dan mengevakuasi korban banjir dan longsor saja, namun juga mengedukasi, memberi bantuan kemanusiaan, sampai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembalakan liar,” ujar Sandri.
Dia pun berharap jajaran Polri bersama semua pihak terus bahu membahu membantu masyarakat yang menjadi korban bencana. “Polri yang begitu sigap, cepat, dan responsif dalam membantu penanganan bencana alam di Aceh, di Sumut dan juga di Sumbar,” tandasnya.
Satgas Gabungan untuk Investigasi Kayu Gelondongan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga Provinsi Sumatra. Hal itu disampaikan usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) malam.
“Tentunya kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan-temuan kayu yang diduga juga ini berdampak terhadap kerusakan dan terjadinya beberapa jembatan, beberapa rumah, dan juga korban jiwa yang muncul karena adanya temuan-temuan kayu yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran,” ucap Jenderal Sigit.
Kapolri menyebut akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim. Langkah-langkah awal yang sudah dilakukan ialah menurunkan personel bersama dengan Kementerian Kehutanan. “Bila perlu dengan satgas lain yang bisa bergabung termasuk PKH sehingga kerja tim bisa lebih cepat dan segera bisa kita infokan,” tuturnya.
Jenderal Sigit menyebut dalam waktu singkat tim bakal bergerak dari hulu sampai dengan hilir guna mengungkap asal-usul gelondongan kayu tersebut. “Khususnya di lokasi-lokasi yang memang kita dapati ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” urainya.
Penindakan Hukum Terhadap 4 Subjek Hukum
Terkini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap 4 perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera. “Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Menhut Raja Juli, dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Menhut Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi. Tak cukup di situ, Sekretaris Jenderal DPP PSI tersebut juga memastikan, Kemenhut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusak kelestarian hutan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Menhut Raja Antoni.
Berikut daftar keempat subyek hukum yang disegel Kemenhut:
* Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
* Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
* PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
* PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
