Penjelasan Terkait Pemecatan Bupati Aceh Selatan oleh Partai Gerindra
Partai Gerindra telah mengambil tindakan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dengan memecatnya dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan. Tindakan ini dilakukan setelah adanya kritik terhadap keberangkatan Bupati yang dilakukan di tengah situasi bencana banjir yang melanda wilayah tersebut.
Peristiwa Keberangkatan Bupati Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diketahui melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci. Informasi ini menyebar melalui unggahan Instagram story sebuah agen perjalanan umroh bernama @almisbahtravel_aceh. Akun tersebut membagikan foto-foto yang menunjukkan Mirwan bersama istrinya, Nafisah Mirwan, berpose di depan Kakbah.
Perjalanan ini terjadi setelah bencana banjir dan longsor menerjang 11 kecamatan di wilayah Aceh Selatan. Meski kondisi darurat masih berlangsung, Mirwan tetap memutuskan untuk melakukan ibadah umrah.
Pembelaan dari Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan pembelaan terhadap Bupati. Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyatakan bahwa keberangkatan Bupati dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai membaik. Ia membantah narasi bahwa Bupati meninggalkan warga ketika banjir melanda.
“Setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga,” ujar Denny. Ia juga menegaskan bahwa Bupati telah beberapa kali turun langsung ke wilayah terdampak, seperti Trumon Raya dan Bakongan Raya, serta mengantarkan logistik bagi masyarakat.
Senada dengan Denny, Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, menyatakan bahwa banjir yang sebelumnya melanda Aceh Selatan sudah berangsur stabil. Menurutnya, keberangkatan Bupati beserta istri menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan.
Respons DPR RI
Komisi II DPR RI juga menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut tindakan Mirwan MS tidak pantas. Ia menyinggung soal Surat Edaran (SE) Kemendagri yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026.
Ia meminta pihak yang terkait, termasuk Kemendagri, untuk menelusuri apakah keberangkatan Mirwan MS mendapat persetujuan atau tidak. Jika tidak ada izin, Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memanggil yang bersangkutan.
Tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keprihatinan atas informasi Bupati Aceh Selatan umrah di tengah bencana. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan efektif.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Bupati Aceh Selatan tidak ada izin (pergi umrah). Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus (Irsus) ke Aceh untuk mengecek soal Mirwan MS.
Reaksi Gubernur Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, marah karena mengetahui Bupati Aceh Selatan tetap memaksa berangkat ibadah umrah, di tengah bencana banjir yang melanda daerahnya. Mualem mengaku sebelumnya sudah melarang Mirwan untuk tidak berangkat umrah terlebih dahulu. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.
“Iya saya tidak teken (izin perjalanan luar negeri), walaupun Mendagri yang teken ya udah itu terserah sama dia. Tapi kami tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” tegas Mualem.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan ini, Mualem menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani izin tersebut.
