Proses Permintaan Maaf dan Sanksi Akademik di Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) telah menerima pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto, salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Pernyataan ini ditujukan kepada seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme etik yang diterapkan oleh UI untuk menjaga integritas akademik.
Permohonan maaf tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang harus dijalani oleh pihak terkait setelah adanya pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan disertasi. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025. Menurut Prof Heri Hermansyah, Rektor UI, langkah ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan.
Pernyataan permohonan maaf diterima pada 29 November 2025. UI menilai bahwa tindakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan iklim akademik serta komitmen untuk memperkuat budaya integritas. Rektor menyampaikan bahwa UI akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.
Integritas Akademik sebagai Pilar Utama
Integritas akademik menjadi pilar utama dalam operasional UI sebagai institusi pendidikan. Sanksi yang diberikan bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari pembinaan agar mutu akademik tetap terjaga. Prof Heri menekankan bahwa UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi sesuai tingkat tanggung jawabnya. Penegakan integritas akademik dilakukan bukan hanya melalui penjatuhan sanksi, tetapi juga melalui pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku.
Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi yang Diberikan
UI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan disertasi Bahlil Lahadalia. Hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dari seluruh unsur pembimbing. Oleh karena itu, masing-masing pihak dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Teguh Dartanto mendapatkan sanksi berupa larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat. Sanksi serupa dalam tingkatannya juga diberikan kepada promotor dan ko-promotor lainnya, yaitu larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan, serta pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural dalam periode tertentu.
Keputusan Sanksi yang Dilakukan Bersama
Keputusan sanksi tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan hasil keputusan bersama dari empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB). Empat organ ini secara serempak menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan wajib melakukan revisi disertasi serta melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah.
Proses ini menunjukkan komitmen UI dalam menjaga standar akademik dan menjalankan mekanisme etik tanpa pengecualian. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjaga integritas akademik di lingkungan pendidikan tinggi.
