Balita di Kota Bandung tewas dengan luka bakar yang menggegerkan masyarakat. Kejadian ini menimpa seorang anak berusia 4 tahun bernama RAF (nama samaran) yang ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Dugaan kuat menyebut bahwa pelaku kekerasan adalah ibu tirinya. Kasus ini telah menjadi perhatian besar dari pihak berwajib dan masyarakat luas.
Peristiwa ini memicu banyak pertanyaan tentang perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua. Artikel ini akan membahas fakta-fakta terkait kasus balita Bandung yang tewas dengan luka bakar, serta bagaimana proses hukum dan penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penemuan Balita dalam Kondisi Kritis
Kejadian memilukan ini bermula pada Jumat (21/11/2025) sore ketika RAF dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung, Kota Bandung. Informasi awal menyebut bahwa anak tersebut jatuh di kamar mandi. Namun, saat tiba di rumah sakit, kondisi RAF sangat memprihatinkan.
Tita, ibu kandung RAF, menerima kabar dari mantan suaminya bahwa anaknya harus menjalani operasi besar. Saat itu, ia melihat beberapa luka pada tubuh RAF, termasuk luka bakar di dada dan bekas cakaran. Meski ingin melakukan visum, ia ditolak oleh mantan suaminya.
[IMAGE: Balita Bandung tewas dengan luka bakar, ibu tiri jadi tersangka]
Kondisi Kritis di Ruang ICU
Setelah operasi, RAF dipindahkan ke ruang PICU. Di sana, Tita mengetahui bahwa kondisi anaknya lebih parah dari yang diperkirakan. Dokter menyampaikan bahwa RAF mengalami patah tulang dada, retak tulang tengkorak, pendarahan di otak, dan luka bakar di dada. Selain itu, ada bekas cakaran di telinga dan memar di tangan serta kaki.
Kondisi RAF terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada pukul 04.00 WIB. Tita langsung membuat laporan polisi setelah kejadian tersebut.
Motif dan Penyelidikan Polisi
Polrestabes Bandung segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan visum medis, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pihak kepolisian menetapkan ibu tiri RAF sebagai tersangka.
Kompol Anton, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap anak yang tinggal bersamanya. Pihak kepolisian juga memeriksa lima saksi, termasuk ayah kandung korban. Sampai saat ini, motif kekerasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
[IMAGE: Balita Bandung tewas dengan luka bakar, ibu tiri jadi tersangka]
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Ibu tiri RAF kini menjadi tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 80 Jo 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP karena menyebabkan kematian anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Proses hukum ini sedang dalam tahap pengembangan. Pihak kepolisian terus menggali informasi lebih lanjut dari para tersangka dan saksi terkait. Mereka juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Tanggapan Masyarakat dan Isu Perlindungan Anak
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga merasa prihatin dan menuntut agar pihak berwajib bertindak tegas terhadap pelaku. Sejumlah organisasi perlindungan anak juga mengeluarkan pernyataan untuk menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan.
Isu perlindungan anak kembali menjadi sorotan. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kecurigaan terhadap kekerasan terhadap anak. Selain itu, penting juga bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak yang berada dalam situasi rentan.
Kesimpulan
Kasus balita Bandung yang tewas dengan luka bakar merupakan peristiwa yang sangat mengguncang. Dugaan kuat menyebut bahwa pelaku adalah ibu tirinya, yang kini menjadi tersangka. Proses hukum sedang berlangsung, dan pihak kepolisian terus menyelidiki motif kekerasan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua. Semoga kasus ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap mereka.
Jika Anda menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Setiap tindakan kecil bisa menjadi perubahan besar dalam melindungi anak-anak.
