Beberapa waktu lalu, muncul kabar menghebohkan terkait temuan impor beras ilegal sebanyak 250 ton di wilayah Sabang, Aceh. Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung menangani isu ini dengan cepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang kejadian tersebut, pihak-pihak yang terlibat, serta penjelasan resmi dari pemerintah.
Temuan Impor Beras Ilegal di Sabang
Pada akhir November 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan impor beras ilegal sebanyak 250 ton di Sabang. Menurutnya, beras tersebut diduga berasal dari Thailand dan Vietnam, tetapi masuk tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“Kami terima laporan tadi sekitar jam 2, bahwasannya ada beras masuk di Sabang itu 250 ton, tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat,” ujar Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Beras tersebut disegel oleh aparat setelah dilaporkan. Pemerintah juga langsung menghubungi Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menindaklanjuti kasus ini. Amran menyatakan bahwa beras tersebut tidak boleh keluar dari gudang tempatnya disimpan.
Kebijakan Pemerintah Terkait Impor Beras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden Prabowo Subianto, sesuai arahan pemerintah, telah menetapkan kebijakan untuk tidak melakukan impor beras. Hal ini dilakukan karena stok beras nasional dinilai melimpah dan surplus.
Menurut Amran, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan petani dan menjaga harga beras dalam negeri. “Kami ucapkan terima kasih pada tim bergerak cepat dan menyegel, tidak mengeluarkan beras yang masuk ke Indonesia, ke Sabang,” tambahnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menyampaikan bahwa impor beras tidak diperlukan karena stok dalam negeri masih cukup. “Arahan Presiden kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?” ujarnya.
Alasan Pelaku Mengimpor Beras Ilegal
Amran menjelaskan alasan pelaku impor ilegal memilih beras dari Thailand dan Vietnam adalah karena harga di kedua negara tersebut lebih murah dibandingkan harga beras dalam negeri. Hal ini wajar karena Indonesia telah menghentikan impor sehingga harga luar negeri menjadi lebih kompetitif.
Dalam rapat yang digelar pada 14 November di Jakarta, pembahasan soal impor ini juga sudah diangkat. Hasil rapat menunjukkan bahwa tidak ada persetujuan impor. “Kami tanya Dirjen, kami tanya Deputi, Bapanas, ‘apakah Anda menyetujui?’ Ternyata dalam risalahnya menolak, tapi tetap dilakukan,” jelas Amran.
Ia juga menyebut bahwa izin impor dari Thailand sudah keluar meski belum ada persetujuan dari pemerintah pusat. “Berarti ini sudah direncanakan,” tambahnya.
Penjelasan dari Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama ikut menegaskan bahwa tidak ada izin impor untuk beras tersebut. “Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa impor tersebut sebelumnya mengantongi izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Namun, Bea Cukai memastikan beras itu tidak beredar tanpa restu pemerintah pusat.
Tindakan yang Dilakukan Pemerintah
Setelah mengetahui adanya impor ilegal, pemerintah langsung mengambil langkah tegas. Selain menyegel beras tersebut, pihak berwenang juga memanggil pengusaha yang terlibat untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan impor benar-benar dijalankan.
Amran juga mempertanyakan asal-usul impor ilegal ini kepada jajarannya. Ia menegaskan bahwa seluruh direktorat jenderal terkait memastikan tidak pernah mengeluarkan persetujuan izin impor. “Kami tanya Dirjen, kami tanya Deputi, Bapanas, ‘apakah Anda menyetujui?’ Ternyata dalam risalahnya menolak, tapi tetap dilakukan,” jelasnya.
Kesimpulan
Kasus impor beras ilegal sebanyak 250 ton di Sabang menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aturan impor. Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk tidak melakukan impor beras, beberapa pihak masih mencoba mengabaikan aturan ini.
Pemerintah, melalui Kementan dan Kemendag, telah menangani kasus ini dengan cepat dan tegas. Selain itu, Bea Cukai juga memberikan penjelasan bahwa tidak ada izin impor yang dikeluarkan untuk beras tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan pemerintah harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Dengan demikian, kepentingan petani dan konsumen dapat terlindungi.
