Lead: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Sekretaris Daerah dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
Fakta Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan Sucipto (rekanan proyek).
Dalam penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus ini terdiri dari tiga klaster korupsi. Klaster pertama terkait suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa posisinya akan diganti oleh Sugiri. Untuk mencegah pergantian tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyediakan uang yang akan diberikan kepada Sugiri.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta,” kata Asep.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono.
Konfirmasi & Narasi Tambahan
Asep menjelaskan, klaster kedua terkait dugaan suap pengurusan proyek di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek tersebut bernilai Rp 14 miliar. Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih dan Ely Widodo.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tambah Asep.
Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut KPK, kasus ini bermula saat Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Ia langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Sugiri. “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Asep.
Sementara itu, mantan pegawai RSUD Ponorogo, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo sudah lama berlangsung. “Banyak pejabat meminta uang untuk mempertahankan posisi mereka. Ini bukan hal baru,” katanya.
Analisis Konteks
Kasus ini menunjukkan adanya sistem korupsi yang terstruktur di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dengan adanya tiga klaster korupsi, dapat dilihat bahwa praktik jual beli jabatan tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berulang dan terencana. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas, tetapi juga melibatkan banyak pihak.
Data Pendukung
- Total uang yang diberikan Yunus kepada Sugiri dan Agus mencapai Rp 1,25 miliar.
- Proyek di RSUD Harjono bernilai Rp 14 miliar.
- Sucipto diduga memberikan fee proyek sebesar Rp 1,4 miliar.
- KPK menahan empat tersangka selama 20 hari pertama.
- Sugiri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
