Video Viral Oknum TNI Beking Tambang Ilegal Kalimantan

Video Viral: Oknum TNI Diduga Jadi ‘Beking’ Tambang Ilegal di Kalimantan

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan. Video tersebut memicu perhatian publik dan mengundang pertanyaan tentang peran aparat dalam pengawasan sumber daya alam.

Menurut informasi yang dihimpun, video tersebut berisi rekaman aksi yang diduga melibatkan oknum TNI dalam kegiatan tambang ilegal. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak TNI atau Polri, video tersebut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabidpenmas) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau situasi terkait video tersebut. “Kami akan segera melakukan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dedi Mulyadi, mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tambang ilegal. “Ini menunjukkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merugikan negara,” katanya.

Sementara itu, mantan anggota TNI yang kini menjadi aktivis lingkungan, Arifin Tan, menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Jika benar ada oknum TNI yang terlibat, maka harus diproses secara hukum agar tidak menjadi precedent buruk,” ujarnya.

Pihak TNI juga memberi respons terhadap isu ini. Dalam pernyataan resmi, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa TNI akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas ilegal. “TNI tetap menjunjung tinggi hukum dan etika,” katanya.

Selain itu, Direktur Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Aiptu (Purn) Ismail Bolong, salah satu oknum yang disebut terkait dalam video tersebut. “Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Namun, kuasa hukum Ismail Bolong menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. “Surat panggilan sudah diterima, tapi kondisi kesehatan klien kami memang sedang tidak stabil,” kata kuasa hukum tersebut.

Dari segi regulasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa semua aktivitas tambang harus dilengkapi izin. Namun, banyak warga setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin tambang legal, sehingga mereka terpaksa melakukan aktivitas ilegal.

Ahli hukum lingkungan, Dr. Suryo Wibowo, menilai bahwa kasus ini mencerminkan kelemahan sistem pengawasan. “Kita perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar tidak ada lagi pelaku ilegal yang merasa aman,” ujarnya.




Related posts