Viral, Pemuda Ditangkap Saat Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Cikarang

belanja di warung pakai uang palsu 2 pemuda ditangkap GuRIAObbUR

Video Penangkapan Pemuda Cikarang Kepergok Belanja Pakai Uang Palsu Viral di Media Sosial

Sebuah video yang menampilkan proses penangkapan seorang pemuda yang kepergok menggunakan uang palsu saat berbelanja di warung viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di wilayah Cikarang, Jawa Barat, dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Dalam video yang beredar, pemuda tersebut ditahan oleh pemilik warung sebelum akhirnya polisi tiba untuk mengamankannya. Identitas pemuda tersebut diketahui bernama Erwin Syarifudin. Aksi penipuan yang dilakukannya ternyata tidak berhasil karena pemilik warung langsung menyadari bahwa uang yang digunakan memiliki tekstur yang janggal.

Pemilik warung kemudian memanggil warga sekitar untuk membantu mengamankan pelaku. Setelah itu, polisi dari Polsek Cikarang Utara tiba dan membawa Erwin beserta selembar uang yang diduga palsu. Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan kasus dan akhirnya mengungkap identitas pembuat uang palsu yang diduga memasok uang tersebut kepada Erwin.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di kawasan Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Erwin disebut menggunakan uang palsu untuk membeli bensin di warung kelontong. Kecurigaan pemilik warung muncul karena warna uang lebih kusam dan permukaannya kasar.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara kemudian turun ke lapangan dan mengamankan Erwin bersama selembar uang palsu yang digunakannya saat bertransaksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang palsu tersebut dibuat oleh seseorang bernama Derry Van Hara.

Derry ditangkap di Perum Gramapuri, Cikarang Barat. Dari rumah tersangka, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan dalam produksi uang palsu, seperti laptop, tinta, kertas HVS, alat pemotong kertas, setrika hingga stiker dan pita pencetak. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 20 juta lebih yang belum dipotong.

Menurut Kapolres, kedua tersangka diduga sudah memproduksi dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025 hingga Desember 2025. Target mereka sebagian besar adalah warung kelontong yang tidak menggunakan alat deteksi uang. Modusnya, tersangka membayar dengan uang palsu pecahan seratus ribu lalu berbelanja kecil. Dengan begitu, mereka mendapatkan uang kembalian asli yang menjadi keuntungan.

“Jadi modusnya beli ke warung, misal uang palsu Rp 100 ribu, belanja Rp 20 sampai 30 ribu ada kembaliannya, itulah keuntungan pelaku,” jelas Mustofa.

Kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang Peredaran dan Pemalsuan Mata Uang. “Keduanya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tambah Mustofa.

Kasus Serupa Terjadi di Bogor

Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Bogor. Seorang emak-emak kepergok berbelanja menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Emak-emak itu pun akhirnya diamankan oleh polisi dari Polsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang kertas palsu dengan berbagai pecahan yang nominalnya cukup besar. Totalnya sebesar Rp 565 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribu.

Kejadian ini bermula saat emak-emak tersebut hendak berbelanja sayuran di sebuah warung. Saat melakukan transaksi, pedagang sayur mencurigai ada yang aneh dari uang yang digunakan oleh wanita tersebut. Ia mengeluarkan uang Rp 50 ribu untuk membayar, namun setelah diterima oleh penjual dan akan diberikan kembalian, penjual merasa ada yang beda.

Setelah menyadari ada yang janggal, penjual sayur meminta wanita tersebut untuk membayar menggunakan uang yang lain. Namun, uang kertas yang digunakan oleh pelaku memiliki jenis yang sama dengan uang sebelumnya meskipun pecahannya berbeda. Penjual akhirnya memutuskan untuk tidak menjual sayur kepada wanita tersebut.

Hingga akhirnya pelaku pun diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Cibinong untuk ditindaklanjuti. Pelaku yang berinisial DA (41) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.


Pos terkait