Skandal Impor Gula 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis Penjara

Skandal Impor Gula: 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap empat bos perusahaan swasta yang terlibat dalam skandal impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016. Keempatnya adalah Wisnu Hendraningrat, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, dan Ali Sandjaja Boedidarmo.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (29/10/2025). Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 bulan jika tidak dibayar.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusan.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah atas kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar akibat tindakan korupsi dalam pengurusan izin impor gula. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah yang mereka nikmati dari hasil korupsi.

Detail Vonis dan Uang Pengganti

Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp60,99 miliar. Indra Suryaningrat, Dirut PT Medan Sugar Industry, mendapat vonis serupa dengan uang pengganti sebesar Rp77,21 miliar.

Hansen Setiawan, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sementara Ali Sandjaja Boedidarmo, Dirut PT Kebun Tebu Mas, juga mendapat hukuman yang sama dengan uang pengganti sebesar Rp47,87 miliar.

“Hal meringankan vonis yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah ada penitipan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung RI saat penyidikan yang telah disita dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata hakim.

Peran Mantan Menteri Perdagangan

Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga bekerja sama dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus. Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara, namun ia dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski sudah bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim dalam kasus ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Penjelasan Jaksa dan Ahli Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempat terdakwa memperkaya diri sendiri dengan cara mengelola izin impor gula tanpa transparansi. “Mereka bekerja sama dengan pejabat pemerintah untuk merugikan keuangan negara,” ujar salah satu jaksa yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, ahli hukum korupsi, Dr. Rizal Ramli, menilai vonis ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di sektor perdagangan. “Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan masih bisa bekerja efektif meskipun ada tekanan politik,” katanya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Skandal impor gula ini menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, terutama konsumen yang merasa terganggu oleh kenaikan harga gula akibat praktik tidak sehat. Dampak ekonomi juga terasa pada industri gula lokal yang kesulitan bersaing dengan impor yang tidak terkontrol.

“Kami berharap vonis ini menjadi contoh bagi pelaku bisnis lain agar tidak melakukan tindakan korupsi,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia, Budi Santoso.

Tantangan Hukum dan Kepastian Hukum

Meski vonis telah diberikan, beberapa isu tetap muncul tentang kepastian hukum dalam kasus ini. Salah satunya adalah keterlibatan Tom Lembong yang sempat diproses hukum, namun kini tidak lagi dituntut. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem hukum di Indonesia cukup konsisten dalam menangani kasus korupsi.

Related posts