Pada akhir Oktober 2025, kontraktor proyek pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan laundry Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Proses pengembalian ini dilakukan oleh saksi berinisial YPD selaku direktur CV AP, yang kini sedang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Penetapan tersangka masih menunggu penghitungan kerugian negara,” ujarnya pada Senin (3/11/2025).
Proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 itu menelan anggaran sebesar Rp 9,9 miliar lebih. Meski belum ada tersangka resmi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah GA, yang merupakan PPK dari unit pelayanan pengadaan barang dan jasa pada Setda Kabupaten Manggarai.
Putu juga menyebut bahwa tim penyidik terus berkordinasi dengan ahli-ahli terkait untuk mempercepat proses penghitungan kerugian keuangan negara. “Sehingga tim penyidik dapat sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga melacak aset-aset dari saksi-saksi yang telah diperiksa, yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan YPD ke Kejari Manggarai pada 27 Oktober 2025 dan saat ini dititip di RPL Kejaksaan Negeri Manggarai.
Sementara itu, kasus serupa juga tengah ditangani oleh Polres Manggarai. Pada Mei 2025, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek ruang rawat inap di RSUD Ruteng. Ketiganya adalah GA selaku PPK, SB selaku kontraktor, dan LD selaku pengawas. Dari hasil audit BPK RI, total kerugian negara mencapai Rp 1.414.316.390,40.
Kasi Humas Polres Manggarai Iptu I Made Budiarsa mengatakan bahwa ketiganya tidak ditahan, tetapi penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. “Berkas perkara sedang dipersiapkan untuk segera diserahkan kepada JPU guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Meski kasus korupsi di RSUD Ruteng terus bergulir, masyarakat masih menantikan kejelasan tentang tindak lanjut hukum terhadap pelaku. Kehadiran pengembalian uang Rp 200 juta oleh kontraktor menjadi langkah awal pemulihan kerugian negara, tetapi masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.
