Korupsi Smartboard di Disdik Tebing Tinggi: Investigasi Kejaksaan Terhadap Kantor Dinas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (12/11/2025), dan bertujuan memperkuat alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik. “Tiga lokasi yang digeledah yakni PT BP di Jakarta Barat; PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” ujar Harli. Ketiga lokasi tersebut merupakan perusahaan penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pengadaan smartboard di seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.

Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja, gudang, bagian administrasi, dan area lain yang diduga menyimpan dokumen relevan. “Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan dan menyita dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” jelas Harli.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumut memperoleh izin resmi dari dua pengadilan. Di antaranya: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/PN.Jkt.Pst dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1546/Pid.B-GLD/2025/PN.Jkt.Brt. Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 5 November 2025.

Harli menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk memastikan seluruh dugaan penyimpangan dapat dibuktikan secara terang. “Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tuturnya.

Sebelumnya, penggeledahan juga sudah dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi pada Kamis (30/10/2025). Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut saat itu, Bani Ginting, mengatakan obyek yang digeledah mencakup ruang kerja kepala dinas, kepala badan, serta beberapa ruangan lainnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, menjelaskan bahwa sejauh ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian untuk mengusut kasus ini agar terang benderang,” ujarnya.

Related posts