Kesaksian Mengejutkan AKBP Basuki dalam Persidangan
Pada persidangan yang digelar di Mapolda Jateng pada Rabu (3/12/2025), AKBP Basuki memberikan kesaksian yang menggemparkan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan. Kesaksian ini terkait dengan kematian Dosen Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang meninggal dunia pada tanggal 17 November 2025.
AKBP Basuki menyatakan bahwa pada pukul 00.00 pada malam itu, ia melihat Dosen Levi dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Levi tampak cengap-cengap dan tersengal-sengal napasnya. Namun alih-alih segera mencari pertolongan medis, AKBP Basuki justru memilih untuk tidur. Keputusan ini akhirnya berdampak fatal karena Dosen Levi meninggal dunia.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir. Ia menjelaskan bahwa AKBP Basuki menyadari kondisi Levi memburuk di tengah malam. Namun, ia mengaku kelelahan sehingga akhirnya tertidur pulas. Tragedi terungkap ketika Basuki terbangun empat jam kemudian dan menemukan Levi sudah meninggal.
Misteri Kematian Dosen Levi
Selain keputusan Basuki untuk tidur, misteri lain yang menjadi perbincangan adalah mengapa Dosen Levi ditemukan dalam keadaan tanpa busana. Saat ditanya mengenai hal ini, Basuki memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Ia mengaku tidak tahu penyebabnya karena ketika mau tidur, Levi masih memakai kaus dan celana training. Pengakuan ini meninggalkan banyak pertanyaan terkait peristiwa tersebut.
Hubungan antara AKBP Basuki dan Dosen Levi
Dalam persidangan juga terungkap bahwa AKBP Basuki dan Dosen Levi sudah saling kenal sejak tahun 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng di Purwokerto. Hubungan mereka awalnya tidak terlalu intens, tetapi mulai semakin dekat pada tahun 2025. Selama hubungan tersebut, Basuki hanya sesekali menginap di kos hotel tempat kejadian perkara. Ia menginap di sana atas permintaan dari Dosen Levi karena takut hotel itu sepi.
Masuknya Dosen Levi ke Kartu Keluarga
Selain itu, terungkap bahwa Dosen Levi dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) atas alasan kasihan. AKBP Basuki berdalih bahwa korban merupakan yatim piatu dan sendirian di kota Semarang. Ia juga mengklaim bahwa masukannya ke KK bertujuan agar lebih mudah mencari pekerjaan di Semarang.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
Akibat perbuatan yang dilakukannya, AKBP Basuki dipecat sebagai polisi melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025). Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, ada tiga pertimbangan utama yang menyebabkan Basuki dijatuhi hukuman PTDH.
Salah satunya adalah karena melakukan perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri. Selain itu, Basuki juga dianggap telah tidur bersama seorang wanita yang bukan memiliki hubungan keluarga atau suami istri. Ia bahkan mengakui pernah berhubungan badan dengan korban.
Penyidikan Lanjutan
Selain proses etik, AKBP Basuki juga sedang menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana atas kematian Dosen Levi. Penyidik masih mendalami unsur kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP yang mengatur tindak pidana yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
