Fakta Sidang Melani Mecimapro: Didakwa Gelapkan Investasi Rp 10 Miliar dan Dugaan Akal-akalan

87b41c0187606212c14896f84d2bc0b5



JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE senilai Rp10 miliar yang menjerat Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Melani dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyebut perkara ini merupakan sengketa perdata.

Berikut adalah rangkuman fakta dakwaan dan perkembangan sidang Melani:

Didakwa Tak Kembalikan Dana Investasi Rp10 Miliar

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melani karena dianggap tidak mengembalikan dana investasi yang disalurkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut jaksa, akibat perbuatan Terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa. Jaksa menyebut seluruh unsur tindak pidana terpenuhi karena dana tidak dikembalikan meski konser telah selesai. Kerugian yang dialami investor senilai Rp10 miliar, sesuai dana yang dikeluarkan pada awal kerja sama. Dakwaan ini menjadi landasan hukum kasus memasuki proses persidangan.

Investor Setor Dana Rp10 Miliar Setelah Kerja Sama Disepakati

Perkara bermula pada Agustus 2023, ketika Melani mengajukan proposal kerja sama konser TWICE kepada PT Media Inspirasi Bangsa. Pihak investor, yang diwakili Wilson Putra Utomo dan William Putra Utomo, kemudian sepakat membiayai konser tersebut. Kesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani pada 5 September 2023. Nilai investasi yang disepakati mencapai Rp10 miliar dengan pembagian keuntungan 23 persen setelah konser berlangsung. PT MIB mentransfer dana produksi melalui 10 kali transaksi ke rekening PT Melania Citra Permata (Mecimapro) pada 3 dan 8 November 2023. Seluruh dana diterima perusahaan Melani sebelum persiapan konser dimulai. Menurut JPU, dana tersebut menjadi objek utama yang tidak dikembalikan setelah konser selesai dilaksanakan.

Konser Berjalan Sukses, Pendapatan Disebut Capai Rp35 Miliar

Berdasarkan dakwaan, konser TWICE berlangsung selama tiga hari pada 23–25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium. Acara tersebut dikatakan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Dalam catatan Jaksa, Mecimapro memperoleh pendapatan sebesar Rp35 miliar dari penyelenggaraan konser. Angka ini tercatat sebagai pemasukan perusahaan dari penjualan tiket dan kegiatan lainnya. Meski demikian, jaksa menyebut tidak ada pengembalian modal maupun bagi hasil yang dijanjikan kepada PT MIB. Investor disebut tidak menerima laporan keuangan pascaacara. Kondisi ini menurut JPU memperkuat dugaan bahwa Melani tidak menjalankan kewajibannya sebagai penerima dana investasi.

Jaksa Sebut Ada Penarikan Giro untuk Kepentingan Pribadi

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Melani melakukan sejumlah penarikan dana dari rekening perusahaan melalui giro. Penarikan tersebut dilakukan berkali-kali sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025. “Penarikan dilakukan untuk kepentingan pribadi dan tidak berkaitan dengan kewajiban pengembalian dana kepada PT Media Inspirasi Bangsa,” kata jaksa di persidangan. Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut menunjukkan tidak adanya niat Melani untuk melunasi kewajiban kepada investor. Hingga akhir 2024, tidak ada dana yang dikembalikan meski permintaan sudah disampaikan beberapa kali. Dakwaan menegaskan bahwa tindakan penarikan dana ini menjadi salah satu unsur dugaan penggelapan.

Tiga Kali Somasi Tanpa Respons, Investor Tempuh Jalur Hukum

PT Media Inspirasi Bangsa diketahui mengirim tiga kali somasi kepada Mecimapro pada Agustus 2024. Somasi dikirim pada 16 Agustus, 22 Agustus, dan 28 Agustus 2024. Namun, seluruh somasi tidak mendapat tanggapan dari pihak Melani. Investor kemudian menyampaikan surat permohonan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan meminta dana dikembalikan dalam tiga hari kerja. Hingga 19 September 2024, tidak ada pengembalian dana maupun laporan pertanggungjawaban. Setelah itu, investor melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025.

Melani Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Perdata

Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, mengajukan permohonan eksepsi atau nota keberatan. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk penyusunan eksepsi dan menetapkan sidang lanjutan pada 9 Desember 2025. Ardi menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU dan menilai perkara ini bukanlah tindak pidana. “Kami keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini adalah kesepakatan perjanjian kerja sama,” ujar Ardi setelah sidang. Ia juga menunjukkan dokumen perjanjian antara PT MIB dan PT Mecimapro sebagai dasar argumen bahwa sengketa harusnya diselesaikan secara perdata. “Ini adalah perjanjian kesepakatan kedua perusahaan,” kata Ardi. Kuasa hukum menilai dakwaan pasal penggelapan dan penipuan tidak tepat diterapkan pada kasus ini.

Kuasa Hukum Tuduh Ada Unsur Akal-akalan

Ardi meminta publik mengawal jalannya persidangan agar perkara menjadi jelas. “Mari kita kawal proses persidangan ini agar terang benderang,” ujar Ardi. Ia menyebut terdapat dugaan “akal-akalan” dari pihak investor yang membawa sengketa perjanjian ke ranah pidana. “Akal-akalan ini merusak nama baik klien kami yang notabene promotor konser,” kata Ardi. Menurut Ardi, karena konser telah terlaksana, tuduhan bahwa dana tidak digunakan sebagaimana mestinya dianggap tidak relevan. Tim hukum berharap eksepsi dapat diterima majelis hakim. Kasus kemudian berlanjut dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak Melani.

Ajukan Penangguhan Penahanan karena Kondisi Kesehatan

Kuasa hukum Melani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut disampaikan langsung dalam persidangan oleh Ardi Wira. “Kami mengajukan penangguhan penahanan, mengingat klien kami dalam kondisi kesehatan yang kurang baik,” ujar Ardi di ruang sidang. Ia menjelaskan bahwa keluhan kesehatan yang dialami Melani sudah ada jauh sebelum kasus ini memasuki proses persidangan. Di luar persidangan, Ardi menegaskan bahwa Melani sempat menjalani rawat jalan sebelum akhirnya ditahan. “Kami sudah sampaikan kondisi kesehatan Melani kepada majelis hakim,” katanya. Melani juga membenarkan bahwa kondisi kesehatannya sedang kurang baik. “Lagi enggak sehat,” ucap Melani. Oleh karena itu, Melani memilih tidak memberikan banyak komentar, yang diwakili kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum kini menunggu keputusan majelis hakim terkait permohonan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (9/12/2025) untuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Pos terkait