PT Toba Pulp Lestari Disegel Kemenhut, Diduga Penyebab Banjir Sumatera

AA1RJV9i

Profil PT Toba Pulp Lestari dan Penyegelan Konsesi

PT Toba Pulp Lestari (TPL) adalah sebuah perusahaan industri pulp yang beroperasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini kini menghadapi tindakan hukum dari pihak berwenang, yaitu Kementerian Kehutanan. Penyegelan dilakukan karena diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Sumatera.

Areal Konsesi yang Disegel

Areal konsesi PT TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, resmi disegel oleh Kementerian Kehutanan. Areal konsesi merupakan kawasan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan atau lembaga untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu berdasarkan izin resmi. Penyegelan ini dilakukan karena kawasan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang besar yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Selain PT TPL, Kemenhut juga menyegel tiga subjek lainnya yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Mereka adalah:

  • Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
  • PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
  • PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Profil PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) merupakan perusahaan industri pulp asal Indonesia yang berdiri di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1983. Perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto. Pada awal pendiriannya, perusahaan tersebut dikenal dengan nama Inti Indorayon Utama Tbk dengan kode saham INRU.

Perusahaan resmi berdiri pada 26 April 1983, kemudian mulai menjalankan kegiatan usaha komersial pada 1 April 1989. Hingga kini, kantor pusat Toba Pulp Lestari berada di Uniplaza, East Tower, Lantai 3, Jl. Letjen Haryono MT A-1, Medan, sementara fasilitas pabriknya berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dalam perjalanannya, struktur kepemilikan saham PT TPL mengalami beberapa perubahan. Hingga akhir 2021, pemegang saham mayoritas perusahaan adalah Pinnacle Company Pte. Ltd., yang mengambil alih kepemilikan pada akhir 2007. Memasuki akhir 2025, saham pengendali kembali berpindah ke Allied Hill Limited, Hong Kong, yang masih berada dalam lingkaran bisnis Sukanto Tanoto melalui grup Royal Golden Eagle (RGE).

Sejak awal kehadirannya, PT TPL/INRU kerap berada dalam pusaran polemik. Sama seperti sejumlah perusahaan lain di bawah kelompok usaha Sukanto Tanoto termasuk Asian Agri dan APRIL, keberadaan PT TPL dinilai sebagian pihak telah membawa dampak sosial dan lingkungan. Perusahaan ini diklaim merugikan masyarakat lokal, terutama kelompok yang terdampak aktivitas industri hingga harus tergusur dari wilayah tempat tinggalnya.

Isu terbaru yang semakin menyeret nama perusahaan ialah tuduhan bahwa PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu penyebab banjir bandang besar yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. Dugaan ini kembali mempertegas panjangnya daftar kontroversi yang mengiringi perjalanan perusahaan sejak awal berdiri.

Bidang Usaha dan Operasi

TPL bergerak di bidang pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan produksi pulp. Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah kawasan hutan yang ditanami dengan jenis-jenis pohon tertentu secara sengaja, terencana, dan intensif untuk tujuan produksi industri, seperti pembuatan kertas, pulp, kayu lapis, kayu gergajian, atau energi biomassa. HTI biasanya ditanam dengan pohon yang tumbuh cepat dan mudah dikelola, misalnya Eucalyptus, Acacia, Sengon, atau Pinus.

Pulp adalah bubur kertas berbasis kayu (biasanya dari jenis kayu Eucalyptus) untuk industri kertas/pulp, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Perusahaan mengklaim menjalankan operasional berdasarkan prinsip keberlanjutan: sesuai dengan kebijakan internal mereka untuk memastikan manajemen hutan berkelanjutan—termasuk komitmen terhadap praktik “no deforestation” dan penghormatan terhadap komunitas lokal serta hak masyarakat adat (melalui mekanisme FPIC: Free, Prior and Informed Consent). TPL juga menyatakan bahwa ia berusaha menjalankan standar tinggi dalam aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

Luas Konsesi & Wilayah Operasi

Per 2025, TPL tercatat memiliki izin mengelola sekitar 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatera Utara. Konsesi ini tersebar di beberapa lokasi, antara lain:

  • wilayah Aek Nauli
  • Habinsaran
  • area di Tapanuli Selatan
  • Aek Raja
  • Tele

Dari total konsesi tersebut, sebagian area dikembangkan sebagai kebun eucalyptus (bahan baku pulp), sementara perusahaan menjelaskan bahwa ada juga kawasan yang diklaim sebagai area konservasi atau kawasan lindung.

4 Subjek Hukum Disegel

Sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap 4 perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera. “Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Menhut Raja Juli, dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Menhut Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi. Tak cukup di situ, Sekretaris Jenderal DPP PSI tersebut juga memastikan, Kemenhut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusak kelestarian hutan. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Menhut Raja Antoni.

Raja Juli juga mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.

Selain 4 subjek hukum yang disegel ini, Menhut Raja Juli menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. “Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujar Raja Antoni. Hanya saja, Raja Juli tidak membeberkan secara detail 8 nama subjek hukum lain tersebut yang sudah diidentifikasi oleh Kemenhut. Dia hanya memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.

Pos terkait