Kasus Pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos Masuk Tahap Penuntutan
Kasus pembunuhan yang menewaskan Alberto Benedict Joel Tanos (18) kini telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara kasus ini sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Dua pelaku utama, yakni EDS (27) dan AMR (28), telah diserahkan ke pihak Kejati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sulawesi Utara telah menyerahkan kedua tersangka tersebut ke Kejati Sulut. Kedua pelaku langsung ditahan di Rutan Malendeng Manado sebelum menghadapi persidangan. Kanit 3 Subdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rivo Malonda, mengatakan bahwa berkas kasus ini sudah lengkap sehingga dapat dilimpahkan ke Kejati Sulut.
“Berkas kasus ini sudah P21 ke Kejati Sulut, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh JPU sebelum ditahan,” ujar Kompol Rivo Malonda saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/12/2025).
Meskipun kasus ini sudah masuk tahap P21, pihak kepolisian akan terus mengawal proses persidangan. “Kita akan kawal dan berkordinasi dengan Kejari Manado dalam hal pengamanan,” tambahnya.
Kronologi Peristiwa
Kasus penikaman yang berujung pada kematian Alberto Benedict Joel Tanos terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 07.30 Wita. Awalnya, korban bersama pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, lalu mengambil obat di rumah pacar korban. Setelah itu, keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Pada saat itu, pacar korban ingin pulang ke rumahnya di Karombasan dan diantar oleh teman korban menggunakan sepeda motor. Sementara itu, di rumah teman mereka di Sario, dua tersangka EDS dan AMR sedang minum miras sekitar pukul 04.30 Wita. Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, lalu kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.
Sebelumnya, korban dan temannya mencari pacarnya di rumahnya di Karombasan, tetapi tidak ada. Hingga akhirnya korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut. Sekitar pukul 07.30 Wita, saat pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang. Korban membuka pintu, hingga pintu terdorong dan mengenai badan AMR yang berada di belakang pintu.
Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas. Ketika AMR akan membalas untuk memukul korban, EDS langsung menusuk korban beberapa kali.
Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, AMR memukuli korban hingga terjatuh. Sekitar pukul 07.40 Wita, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 Wita, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya, seperti dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario beberapa saat usai kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 2 buah senjata tajam jenis pisau milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
