Permohonan Penangguhan Penahanan Dera dan Munif Diperkuat oleh 200 Penjamin
Tim hukum yang mendampingi Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Semarang. Surat tersebut telah diajukan pada Jumat (5/12/2025) dan didukung oleh 200 penjamin, termasuk tokoh nasional yang menyatakan kesiapan mereka untuk menjamin dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM tersebut.
Beberapa tokoh yang tercantum sebagai penjamin antara lain Alisa Wahid dan Inayah Wahid dari Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, akademisi hukum tata negara Feri Amsari, serta pakar hukum Bivitri Susanti. Dukungan ini diharapkan menjadi pertimbangan serius bagi pihak kepolisian dalam menangani kasus Dera dan Munif.
Bagas Budi Santoso, anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah, menilai Polrestabes Semarang tidak boleh mengabaikan suara para tokoh maupun lembaga yang memberikan jaminan. Ia menegaskan bahwa jika surat tersebut diabaikan, maka dapat dianggap sebagai ketidakkooperatifan dalam kasus ini.
Dorongan Pembebasan dari Tim Reformasi Polri
Selain dukungan dari kalangan tokoh, Tim Reformasi Polri juga turut mendorong pembebasan Dera dan Munif. Mereka meminta agar keduanya dilepaskan tanpa syarat dan bahkan mendorong penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Bagas, imbauan ini seharusnya menjadi sinyal penting bagi kepolisian.
Ia menekankan bahwa ketika tim reformasi Polri diabaikan, maka reformasi kepolisian yang sedang digenjot oleh tim tersebut akan sia-sia. Namun, jika permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, tim hukum membuka opsi lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan.
Namun, langkah ini bukan pilihan utama karena prosesnya memakan waktu panjang. Bagas berharap Dera dan Munif dapat dibebaskan sebelum tanggal 11 agar bisa melangsungkan pernikahan sesuai rencana keluarga.
Kritik Terhadap Proses Penyelidikan
Bagas juga menilai kedua kliennya layak dilepaskan karena sejak awal penangkapan, pihak kepolisian diduga belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Hasil kajian tim hukum terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa penyidik hanya memperdalam terkait postingan salah satu akun pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.
Menurut Bagas, postingan tersebut dimaknai sebagai penghasutan, padahal aktivitas yang dilakukan Dera dan Munif hanya sebatas kepentingan untuk menyebarkan informasi. Ia menilai bahwa yang dikejar sama kepolisian adalah penghukuman dini terhadap Dera dan Munif.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut bahwa kasus Dera dan Munif sedang dalam proses penyelidikan. Ia mengatakan bahwa surat penangguhan penahanan sudah diterima langsung oleh Kapolrestabes dan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Andika menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025. Dera dan Munif, menurutnya, berperan di media sosial. Namun, ketika disinggung lebih detail peran mereka, ia mengaku masih perlu mendalami.
Ratusan Orang Ikut Mendukung Penangguhan Penahanan
Sebanyak 200 orang mengajukan penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif ke Polrestabes Semarang, Jumat (5/12/2025). Ratusan orang tersebut meliputi tokoh lintas agama, akademisi, aktivis, dan sesama pejuang HAM lainnya.
Tampak dalam berkas permohonan ada sejumlah tokoh nasional yang ikut mengajukan diri sebagai penjamin. Di antaranya adalah Alisa Wahid sebagai Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dari Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Feri Amsari dari Dosen Tata Negara FH Andalas, serta tokoh di Jawa Tengah seperti KH Ubaidullah Sodaqoh Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah.
Pengajuan penangguhan penahanan diwakilkan oleh belasan orang yang membawa berkas surat permohonan. Tujuan permohonan ini adalah agar pasangan aktivis tersebut bisa melangsungkan pernikahan yang dijadwalkan jauh-jauh hari. Mereka ditemui langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena.
Dalam pertemuan tak kurang dari 30 menit itu, surat penangguhan diterima tetapi masih bakal dikaji polisi.
