Penyegelan Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari sebagai Langkah Penegakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah tegas dengan memasang papan peringatan atau penyegelan di sebagian area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 4 Desember 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait dugaan kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, penyegelan dilakukan karena dugaan keterlibatan PT TPL dalam peristiwa bencana alam tersebut. Areal konsesi PT TPL di Desa Marisi disegel lantaran dianggap sebagai salah satu penyebab utama banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh.
Selain PT TPL, ada tiga subjek lainnya yang juga turut disegel. Mereka adalah:
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa timnya di lapangan sedang melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan dalam kasus ini.
Profil Perusahaan PT Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari Tbk adalah perusahaan industri pulp asal Indonesia yang berdiri di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1983. Perusahaan ini memiliki pemilik yaitu pengusaha Sukanto Tanoto. Awal mula berdirinya perusahaan ini bernama Inti Indorayon Utama Tbk dan memiliki kode saham INRU.
Perusahaan ini berdiri pada tanggal 26 April 1983 dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tanggal 1 April 1989. Toba Pulp Lestari berkantor pusat di Uniplaza, East Tower, Lt 3, Jl. Letjen. Haryono MT A-1, Medan. Sementara pabriknya berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Hingga akhir 2021, pemegang saham utama dari Toba Pulp Lestari adalah Pinnacle Company Pte. Ltd., yang mengakuisisi saham mayoritasnya pada akhir tahun 2007. Pada akhir 2025, pemegang saham utamanya berpindah lagi ke Allied Hill Limited, Hong Kong, yang juga masih terafiliasi dengan Sukanto Tanoto (RGE).
Bidang Usaha dan Operasi Perusahaan
TPL bergerak di bidang pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan produksi pulp. HTI adalah kawasan hutan yang ditanami dengan jenis-jenis pohon tertentu secara sengaja, terencana, dan intensif untuk tujuan produksi industri seperti pembuatan kertas, pulp, kayu lapis, kayu gergajian, atau energi biomassa.
Pulp adalah bubur kertas berbasis kayu (biasanya dari jenis kayu Eucalyptus) untuk industri kertas/pulp, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Perusahaan mengklaim menjalankan operasional berdasarkan prinsip keberlanjutan sesuai dengan kebijakan internal mereka untuk memastikan manajemen hutan berkelanjutan—termasuk komitmen terhadap praktik “no deforestation” dan penghormatan terhadap komunitas lokal serta hak masyarakat adat (melalui mekanisme FPIC: Free, Prior and Informed Consent). TPL juga menyatakan bahwa ia berusaha menjalankan standar tinggi dalam aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Luas Konsesi dan Wilayah Operasi
Per 2025, TPL tercatat memiliki izin mengelola sekitar 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatera Utara. Konsesi ini tersebar di beberapa lokasi, antara lain:
- wilayah Aek Nauli
- Habinsaran
- area di Tapanuli Selatan
- Aek Raja
- Tele
Dari total konsesi tersebut, sebagian area dikembangkan sebagai kebun eucalyptus (bahan baku pulp), sementara perusahaan menjelaskan bahwa ada juga kawasan yang diklaim sebagai area konservasi atau kawasan lindung.
Empat Subjek Hukum Disegel
Sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penindakan hukum terhadap 4 perusahaan atau subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera. Menhut Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi. Ia juga memastikan, Kemenhut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusak kelestarian hutan.
Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, ujar Menhut Raja Antoni.
Raja Juli juga mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Selain 4 subjek hukum yang disegel ini, Menhut Raja Juli menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. Hanya saja, Raja Juli tidak membeberkan secara detail 8 nama subjek hukum lain tersebut yang sudah diidentifikasi oleh Kemenhut. Dia hanya memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
